Putusan Inkrah, Ahli Waris Baso Suamir Soroti BPN Kendari yang Belum Jalankan Amar PTUN dan PTTUN

  • Whatsapp
Putusan Inkrah, Ahli Waris Baso Suamir Soroti BPN Kendari yang Belum Jalankan Amar PTUN dan PTTUN
Foto Ilustrasi

ANOATIMES.COM, KENDARI – Sengketa tanah seluas 12.189 meter persegi di Kelurahan Wua-Wua (kini Kelurahan Kadia), Kota Kendari, yang sebelumnya dimenangkan ahli waris almarhum Drs. H. Baso Suamir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, kini kembali menjadi perhatian.

Pasalnya, meski putusan telah dikuatkan hingga tingkat banding, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari disebut belum melaksanakan amar putusan pengadilan.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam Putusan Nomor: 32/G/2022/PTUN.Kdi, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari menyatakan batal Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari Nomor: 38/Kep-100.2/IV/2018 tentang Pembatalan Sertipikat atas nama Drs. H. Baso Suamir tertanggal 25 April 2018.

Pengadilan juga mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari untuk mencabut keputusan pembatalan sertifikat tersebut. Putusan itu diputus dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada 17 Oktober 2022.

Putusan Inkrah, Ahli Waris Baso Suamir Soroti BPN Kendari yang Belum Jalankan Amar PTUN dan PTTUN
Putusan PTUN Kendari

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dengan Nomor Perkara: 12/B/2023/PTTUN Mks.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permohonan banding dari Tergugat II Intervensi/Pembanding (Hasan dkk), namun tetap menguatkan Putusan PTUN Kendari Nomor: 32/G/2022/PTUN.Kdi tanggal 24 Oktober 2022 serta menghukum para pihak membayar biaya perkara pada tingkat banding.

Dengan demikian, secara hukum kemenangan pihak Baso Suamir yang kini diwakili ahli warisnya telah sampai hingga tingkat banding dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Namun demikian, sejak putusan PTUN Kendari keluar dan diperkuat oleh PTTUN Makassar, pihak BPN Kota Kendari dinilai tidak kunjung melaksanakan amar putusan tersebut, khususnya kewajiban mencabut keputusan pembatalan sertifikat.

“Sampai saat ini, putusan tersebut belum dilaksanakan, ” Ujar Ahli Waris Basso Suamir, Badruzzaman Baso, Rabu, 4 Maret 2026.

Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dalam sengketa tanah yang telah melalui proses peradilan dan memperoleh putusan yang jelas. Ahli waris menilai, pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bagian penting dari supremasi hukum dan kepastian hak atas tanah.

Sebelumnya, Badruzzaman Baso, SH selaku ahli waris meminta pihak-pihak yang saat ini menduduki atau menguasai lahan tersebut agar bersikap kooperatif dan menghormati putusan pengadilan.

“Kami meminta kepada pihak yang saat ini menduduki lahan tersebut untuk kooperatif dan menerima putusan PTUN Kendari maupun PTTUN Makassar. Putusan ini sudah jelas dan harus dihormati sebagai bagian dari supremasi hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Kendari, Fajar, yang coba dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon seluler maupun pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Pihak ahli waris berharap seluruh pihak, termasuk instansi terkait, dapat menjalankan putusan pengadilan sebagaimana mestinya demi menjaga kepastian hukum dan ketertiban di Kota Kendari.

Laporan : Awi

Pos terkait