Kasus Jembatan Cirauci II Dibawa ke Komisi Kejaksaan

  • Whatsapp
Kasus Jembatan Cirauci II Dibawa ke Komisi Kejaksaan

ANOATIMES.COM, KENDARI – Masyarakat Butur Menggugat (MBG) membawa kasus Jembatan Cirauci II ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Senin, 27 April 2026. MBG langsung membuat laporan didasari atas indikasi mafia perkara dalam penanganan perkara Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi. Salah satu pihak dalam perkara tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

MBG dalam laporannya mengurai keterlibatan oknum. Dalam kasus tersebut, saksi atas nama Burhanuddin yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, terdapat fakta hukum yang tertera dalam surat dakwaan yang secara eksplisit menyebutkan bahwa keterlibatan Burhanuddin dalam perkara ini cukup aktif dan tampak secara berurutan sejak tahap awal hingga akhir pelaksanaan proyek.

Koordinator MBG, Zaiddin Ahkam, mengatakan bahwa keterlibatan Burhanuddin sebagai PPK sangat jelas. Oleh karena itu, menurutnya ada indikasi upaya menyelamatkan yang bersangkutan dalam perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.

“Dalam dakwaan primair, Burhanuddin secara eksplisit disebut sebagai pihak yang ‘bersama-sama’ dengan terdakwa Terang Ukoras Sembiring dan saksi Rahmat dalam melakukan perbuatan yang didakwakan.

Kerugian negara disebabkan ia tidak segera mengambil langkah tegas meskipun kondisi kontrak telah kritis. Bahkan, ia tetap menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan melalui addendum kontrak meskipun kemampuan penyedia jasa sudah diragukan karena tidak berkompeten,” terang Zaiddin.

Dalam laporannya, MBG juga mengulas dugaan pelanggaran profesionalitas oknum jaksa. Hal ini merujuk pada Pasal 6 huruf d Kode Etik Jaksa (Integritas), yang mewajibkan jaksa melaksanakan tugas secara jujur, adil, dan bertanggung jawab. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran asas profesionalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d Kode Etik Jaksa dalam Peraturan Jaksa Agung tentang Kode Perilaku Jaksa, yang terlihat ketika jaksa tidak menjalankan tugas penuntutan secara mandiri, cermat, dan berdasarkan analisis hukum yang utuh.

Zaiddin menilai peran Burhanuddin sangat aktif sehingga menyebabkan kerugian negara. Pertanggungjawaban pidana, menurutnya, seharusnya tidak hanya dikenakan pada penyedia jasa. Ia juga mempertanyakan keputusan jaksa yang tidak menindaklanjuti dengan penetapan tersangka.

“Dalam konstruksi hukum yang digunakan oleh jaksa untuk menjerat terdakwa, yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kategori pelaku tidak hanya terbatas pada pelaku utama dalam dakwaan, melainkan juga bentuk penyertaan. Tapi kenapa jaksa pilih kasih dalam menetapkan tersangka? Ini lucu,” imbuhnya.

Perkara ini merupakan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pembangunan Jembatan Sungai Cirauci II, Kabupaten Buton Utara. Sebagai perwakilan masyarakat Buton Utara, MBG menyatakan akan terus mengawal pelaporan ini agar aparat penegak hukum tidak bermain-main dalam menerapkan hukum.

Pos terkait