Rusak Habitat Gajah Sumatera, Pelaku Perambahan Hutan Seblat Ditahan

  • Whatsapp
Rusak Habitat Gajah Sumatera, Pelaku Perambahan Hutan Seblat Ditahan

ANOATIMES.COM, BENGKULU – Tim Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat mengamankan seorang pelaku perambahan kawasan hutan yang merupakan koridor habitat gajah Sumatera di Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Pelaku berinisial D (40), yang diketahui sebagai pemilik kebun kelapa sawit di dalam kawasan konservasi tersebut, diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Kantor Pos Gakkum Kehutanan Provinsi Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS dan Ditreskrimsus Polda Bengkulu, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada 20 April 2026, D resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Polda Bengkulu.

Tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia dijerat pasal terkait larangan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan pelestarian alam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan penangkapan dilakukan pada 19 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB saat tim gabungan melakukan penertiban kawasan hutan di TWA Seblat.

Dalam operasi tersebut, petugas sempat menghadapi perlawanan dari dua orang tak dikenal yang melakukan penyerangan serta merusak tiga unit kendaraan petugas menggunakan parang. Tim akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku, yakni D.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku merupakan pemilik kebun kelapa sawit dan pondok yang sebelumnya telah ditertibkan oleh tim di kawasan TWA Seblat,” ungkap Hari.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan Seblat yang menjadi bagian penting dari koridor gajah Sumatera.

Ia menyebut, selain penegakan hukum, upaya pemulihan kawasan juga akan terus dilakukan melalui rehabilitasi lahan, penertiban akses keluar-masuk kawasan, serta penataan batas wilayah bersama pemerintah daerah dan lembaga konservasi.

“Operasi Merah Putih di Lanskap Seblat menjadi bukti bahwa penegakan hukum kehutanan berjalan serius, berkelanjutan, dan berpihak pada kelestarian hutan sekaligus keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Pos terkait