ANOATIMES.COM, KOLAKA – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak tiri di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (7/4/2026).
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando, mengatakan terduga pelaku berinisial I (29) dan saat ini telah diamankan di Mapolres Kolaka.
“Terduga pelaku I sudah kami amankan. Ia merupakan ayah tiri korban,” ujar AKP Fernando.
Fernando menjelaskan, kasus dugaan pencabulan terhadap korban yang disebut Mawar (nama samaran) awalnya diketahui oleh ayah kandung korban melalui informasi dari kerabatnya. Mendapat kabar tersebut, ayah korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kolaka.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pidana dugaan pencabulan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 415 huruf b UU yang sama, dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Laporan : Wi






