ANOATIMES.COM, KENDARI – Polda Sultra melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan seorang anggota DPRD Sultra berinisial SP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan batu ilegal di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.
Kanit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Irfan, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Iya benar, kami telah menetapkan tersangka inisial SP atas kasus dugaan penambangan batu ilegal di Konsel,” ujar AKP Irfan saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan aktivitas penambangan batu di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.
Kasus ini sebelumnya mendapat sorotan dari Grassroots Action Institute (GAT). Pada Oktober 2025, GAT melaporkan dugaan adanya aktivitas penambangan batu tanpa izin resmi di lahan koridor. Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumentasi lapangan, GAT mengaku menemukan sejumlah alat berat berupa excavator dan dump truck yang beroperasi di titik koordinat 4.086182°S, 122.644681°E.
Direktur GAT, Ashabul Antam, saat itu menyebut aktivitas tersebut diduga berupa pengerukan material batu dari lereng bukit yang berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Material hasil pengerukan disebut kemudian dijual ke salah satu perusahaan pemecah batu (crusher).







