Kejaksaan Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Gubernur Ali Mazi dalam Kasus Makan Minum

  • Whatsapp
Kejaksaan Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Gubernur Ali Mazi dalam Kasus Makan Minum
Kepala Kejati Sultra Dr Sugeng Riyanta SH MH

ANOATIMES.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Gubernur Sultra Ali Mazi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi belanja makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2022-2023.

Penjadwalan ulang dilakukan setelah Ali Mazi menghubungi penyidik dan memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya dalam dua kali panggilan pemeriksaan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejati Sultra Dr Sugeng Riyanta SH MH mengatakan, Ali Mazi telah menyampaikan alasan ketidakhadirannya kepada penyidik.

“Yang bersangkutan telah menghubungi penyidik dan memberikan penjelasan atas ketidakhadirannya dalam dua kali panggilan saksi sebelumnya,” kata Sugeng saat dikonfirmasi melalui seluler, Senin (14/9/2026).

Sugeng menjelaskan, pada panggilan pertama, Ali Mazi tidak dapat hadir karena sedang menjalankan kunjungan kerja sebagai anggota DPR RI di Medan.

Sementara pada panggilan kedua, Ali Mazi tidak hadir karena pihak keluarganya terlambat menyampaikan informasi mengenai panggilan pemeriksaan dari penyidik.

Atas penjelasan tersebut, pemeriksaan Ali Mazi kemudian dijadwalkan ulang berdasarkan kesepakatan dengan penyidik.

“Berdasarkan Pasal 29 KUHAP, pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada waktu yang disepakati bersama,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik Kejati Sultra akan mendatangi Ali Mazi. Secara teknis, lokasi pemeriksaan nantinya ditentukan oleh penyidik.

Ali Mazi diperiksa sebagai saksi karena menjabat sebagai Gubernur Sultra pada periode yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi belanja makan dan minum tamu gubernur dan wakil gubernur.

Sementara itu, Sugeng menyebut proses audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sudah hampir selesai. Penyidik juga masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci lainnya.

Pos terkait