ANOATIMES.COM, KENDARI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr Sugeng Riyanta SH MH bakal mengecek langsung status perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Konawe, Teguh Rahmat.
Perkara tersebut dilaporkan seorang pengusaha bernama Rudi Candra ke Polda Sultra pada Juli 2022. Dalam laporan awal, Rudi melaporkan Deny Zainal dan sejumlah pihak lainnya terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam bisnis pertambangan.
Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Deny Zainal dan Teguh Rahmat.
Namun, perjalanan perkara keduanya berbeda. Deny Zainal telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Unaaha dan divonis bersalah dengan hukuman satu tahun empat bulan pada 2024.
Sementara perkara Teguh Rahmat hingga September 2026 belum juga sampai ke pengadilan. Berkas perkara tersangka masih berproses antara penyidik Polda Sultra dan jaksa penuntut umum (JPU).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 24 Agustus 2026 yang diterbitkan Polda Sultra, penyidik menyebut telah melengkapi sejumlah petunjuk JPU sebagaimana Surat Kejati Sultra tertanggal 10 Oktober 2025.
Penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan tambahan terhadap saksi pelapor/korban serta saksi Deny Zainal.
Selanjutnya, pada 20 Agustus 2026, penyidik kembali mengirimkan berkas perkara atas nama tersangka Teguh Rahmat ke Kejati Sultra untuk dilakukan penelitian oleh JPU atau tahap I.
Namun, proses tersebut belum berujung pada penetapan berkas lengkap atau P21.
Terbaru, Polda Sultra kembali menerbitkan SPDP atas nama tersangka Teguh Rahmat tertanggal 4 September 2026. Dalam dokumen tersebut, Teguh Rahmat tercatat berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Konawe.
Sebelumnya, Kepala Seksi A Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Sultra, Sharir, membenarkan pihaknya telah menerima kembali berkas perkara dari penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra.
Saat dikonfirmasi pada 2 September 2026, Sharir mengatakan berkas tersebut masih memiliki kekurangan sehingga belum dapat dinyatakan lengkap.
“Belum P21, karena ada petunjuk (P19) yang belum dipenuhi penyidik Polda Sultra,” kata Sharir.
Menurut dia, berkas perkara kemudian dikembalikan kepada penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra untuk dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa.
“Kalau tidak salah kemarin atau hari ini, berkasnya dikembalikan ke penyidik Polda Sultra,” ujarnya.
Kajati Soroti Proses Bolak-Balik Berkas
Menanggapi masih berjalannya proses perkara tersebut, Kajati Sultra Dr Sugeng Riyanta mengatakan dirinya akan mengecek langsung status perkara Teguh Rahmat.
Hal itu disampaikan Sugeng saat ditemui di sela-sela kegiatan Kejati Sultra bersama PT Antam di Hotel Claro Kendari, Selasa (8/9/2026).
Sugeng mengatakan pengecekan perlu dilakukan, terlebih dengan adanya ketentuan dalam KUHAP baru yang mengatur proses penanganan perkara antara penyidik dan JPU.
“Siapa nama tersangkanya, yang sidik siapa? Nanti saya cek ya, karena sekarang KUHAP baru nggak boleh bolak-balik (berkasnya),” ujar Sugeng.
Pernyataan Kajati tersebut menjadi perhatian karena perkara yang menjerat Teguh Rahmat telah berlangsung selama beberapa tahun, namun hingga kini belum juga memasuki persidangan.
Di sisi lain, Teguh Rahmat yang dikonfirmasi media ini terkait perkara yang menjeratnya belum memberikan jawaban.






