Kasus Ekspor Nikel PT Ceria Nugraha Indotama, Kejagung Periksa Petinggi BUMN

  • Whatsapp
Kasus Ekspor Nikel PT Ceria Nugraha Indotama, Kejagung Periksa Petinggi BUMN

ANOATIMES.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI kembali memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 yang berkaitan dengan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Terbaru, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi dari lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu, 9 September 2026.

Bacaan Lainnya

Keempat saksi tersebut terdiri dari DA, salah satu direktur BUMN, serta DS, H dan A yang masing-masing merupakan karyawan BUMN. H diketahui bertugas di Kendari, sementara A di Palu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi AnoaTimes.com, via seluler, Rabu, 9 September 2026.

“Memang benar, itu saksi-saksi diperiksa terkait dalam tata kelola nikel 2017–2020,” kata Anang.

Ia juga memastikan pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan perkara yang berkaitan dengan PT Ceria Nugraha Indotama.

“Iya, benar. Kelanjutan dari PT Ceria Nugraha Indotama,” ujarnya.

Keempatnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.

PT CNI Kembalikan Rp 401,6 Miliar

Kasus Ekspor Nikel PT Ceria Nugraha Indotama, Kejagung Periksa Petinggi BUMN

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Samsul Bahri Siregar, mengatakan penyidik telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT CNI pada 28 Agustus 2026.

Nilainya mencapai Rp 401.653.737.469,69 dan telah dititipkan di Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga diarahkan pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” ungkap Samsul Bahri.

Pengembalian tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara, sementara proses penyidikan terhadap dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 masih berlanjut.

Sementara itu, media ini masih mencoba melakukan konfirmasi kepada PT Ceria Nugraha Indotama, beberapa perwakilan perusahaan yang dijumpaipun belum mau memberikan keterangan.

Pos terkait