Aturan Domisili Porprov XV Diprotes, KONI Sultra Dinilai Matikan Prestasi Atlet

Aturan Domisili Porprov XV Diprotes, KONI Sultra Dinilai Matikan Prestasi Atlet

ANOATIMES. COM, KENDARI – Kebijakan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menetapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili sebagai syarat keabsahan atlet untuk mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Sultra 2026 menuai kritik dari sejumlah pengurus cabang olahraga (cabor).

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menghambat perkembangan prestasi atlet daerah, bahkan dianggap mengabaikan hak putra-putri Sultra untuk berkompetisi di ajang olahraga tingkat provinsi.

Bacaan Lainnya

Ketua Indonesia Cycle Federation (ICF) Sultra, Muhammad Mirad, secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap regulasi yang diterapkan KONI Sultra tersebut.

Menurut Mirad, KONI sebagai induk organisasi olahraga seharusnya tidak membuat kebijakan yang justru berpotensi mematikan prestasi atlet. Apalagi, regulasi tersebut dinilai tidak melalui pembahasan bersama secara matang dengan pengurus provinsi (Pengprov) cabang olahraga.

“Seharusnya dalam pembuatan regulasi ini diputuskan bersama dengan Pengprov Cabor sebagai pelaksana pertandingan di Porprov. Tetapi kondisi yang terjadi justru KONI Sultra terkesan arogan dan memaksakan aturan tersebut untuk disetujui oleh Pengurus Cabang Olahraga,” jelas Mirad kepada sejumlah media, Sabtu (7/11/2026).

Ia menilai, persoalan utama yang seharusnya diatur KONI Sultra bukan semata-mata domisili atlet, melainkan bagaimana memastikan tidak ada atlet dari luar Sultra yang ikut mengambil bagian dalam Porprov XV.

Mirad juga meminta KONI Sultra meninjau kembali regulasi tersebut karena dianggap mencerminkan belum adanya konsep pembinaan olahraga yang jelas.

Menurutnya, penyelenggaraan Porprov seharusnya menjadi momentum untuk menjaring atlet-atlet terbaik daerah yang nantinya dipersiapkan mewakili Sultra pada ajang Pra-PON hingga Pekan Olahraga Nasional (PON).

“Jangan sampai karena persoalan ini Pengprov Cabor tidak lagi memiliki kepercayaan kepada KONI Sultra. Saya hanya tidak menginginkan jangan sampai karena persoalan ini Cabor memberikan surat mosi tidak percaya pada kepengurusan KONI Sultra saat ini,” tegasnya.

Senada dengan itu, Pelaksana Tugas (Plt)
Pengprov Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Sultra, Dedi Mushari, juga menyayangkan kebijakan penerapan syarat domisili tersebut.

Dedi menegaskan, putra-putri daerah Sultra memiliki hak untuk mengikuti dan berkompetisi dalam ajang Porprov. Menurutnya, KONI sebagai lembaga pembina prestasi olahraga semestinya memberikan ruang dan dukungan kepada atlet daerah, bukan justru menjadi penghambat cita-cita mereka.

Ia mengingatkan bahwa Porprov bukan hanya berbicara tentang bonus atau penghargaan bagi atlet. Lebih dari itu, terdapat kebutuhan lain yang tidak kalah penting, salah satunya sertifikat keikutsertaan dan prestasi yang dapat digunakan sebagai persyaratan administrasi ketika atlet ingin mendaftarkan diri ke sejumlah instansi, termasuk TNI dan Polri.

“Jangan jadi penghambat untuk cita-cita dan harapan anak-anak Sultra. Jika KONI tetap pada pendiriannya, itu egois tanpa memikirkan nasib anak-anak putra daerah ke depannya,” ujar Dedi.

Ia juga mempertanyakan bagaimana Sultra dapat mempersiapkan atlet secara maksimal untuk menghadapi Pra-PON apabila sejak pelaksanaan Porprov saja kesempatan atlet daerah sudah dibatasi oleh regulasi yang dipersoalkan tersebut.

“Apalagi setelah Porprov Pra-PON menanti. Bagaimana kita mau maksimal jika di Porprov sudah dibegal,” pungkasnya.

Pos terkait