ANOATIMES.COM, JAKARTA — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pembalakan liar. Setelah melalui serangkaian pemanggilan dan pencarian, Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan bersama Satreskrim Polresta Samarinda dan Balai Gakkumhut Jawa–Bali–Nusa Tenggara berhasil menangkap MN (30), pelaku pembuat dokumen palsu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Selasa (4/11/2025).
MN diketahui membuat dokumen SKSHH-KO palsu yang digunakan oleh tersangka P (47) untuk mengangkut ratusan batang kayu olahan ilegal dari Berau menuju Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dari tangan MN, penyidik menyita satu unit laptop dan satu flashdisk yang digunakan dalam pembuatan dokumen palsu tersebut.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan modus pelaku dilakukan dengan mengunduh dokumen SKSHHK asli dari Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) online dalam format PDF, kemudian mengubahnya menjadi format Word. Setelah itu, MN mengedit isi dokumen dengan mengganti tanggal, asal dan tujuan pengiriman, identitas alat angkut, serta jenis dan volume kayu, lalu menempelkan hasil pindai (scan) tanda tangan pejabat penerbit agar tampak seperti dokumen resmi.
“Penangkapan MN mengungkap fakta bahwa praktik pembalakan liar merupakan kejahatan terorganisir. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini,” tegas Leonardo.
Penangkapan MN merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka P, yang tertangkap tangan saat mengangkut kayu olahan menggunakan dokumen SKSHH palsu pada 31 Mei 2025. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri peran AR (47), pihak yang diduga memerintahkan MN untuk membuat dokumen palsu tersebut.
Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dr. Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim di lapangan.
“Upaya penegakan hukum terhadap praktik pembalakan liar akan terus dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera dan mencegah pemanfaatan hasil hutan secara ilegal yang merugikan negara dan merusak ekologi,” ujarnya.
“Saya menyampaikan terima kasih atas sinergi yang kuat antara Balai Gakkumhut Kalimantan, Balai Gakkumhut Jabalnusra, dan Satreskrim Polresta Samarinda Unit Jatanras. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata penguatan tata kelola dan penegakan hukum kehutanan di Indonesia,” tambah Dwi.
Laporan : Wi






