ANOATIMES.COM, JAKARTA – Pemerintah semakin memperketat pengawasan pertambangan yang masuk ke kawasan hutan. Dalam langkah tegas terbaru, perusahaan tambang yang melakukan aktivitas tanpa izin kini akan dikenai denda miliaran rupiah per hektare, berdasarkan aturan baru yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Payung hukum tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, yang resmi berlaku mulai 1 Desember 2025. Aturan ini merupakan tindak lanjut kesepakatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, melalui rapat pada 24 November 2025.
Dalam ketentuan itu, besaran denda dihitung berdasarkan komoditas yang ditambang. Untuk nikel, perusahaan harus membayar Rp6,502 miliar per hektare, bauksit Rp1,761 miliar, timah Rp1,251 miliar, dan batubara Rp354 juta per hektare. Nilai denda yang tinggi ini dirancang untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang masih melakukan penambangan di kawasan hutan.
Penagihan denda selanjutnya dilaksanakan langsung oleh Satgas PKH, dan seluruh hasilnya akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan Satgas sudah menyiapkan langkah konkret untuk melakukan penagihan kepada perusahaan yang melanggar.
“Benar, tim Satgas yang akan bergerak (menagih),” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Laporan : Awi






