Satgas PKH Tagih 71 Korporasi Sawit dan Tambang, Denda Administratif Capai Triliunan Rupiah

  • Whatsapp
Satgas PKH Tagih 71 Korporasi Sawit dan Tambang, Denda Administratif Capai Triliunan Rupiah
Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak (batik) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kemeja putih). Foto : Istimewa

ANOATIMES.COM, JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus melakukan penagihan denda administratif terhadap korporasi yang menguasai kawasan hutan secara tidak sah. Hingga pertengahan Desember 2025, total terdapat 71 korporasi yang masuk dalam proses penagihan, terdiri atas 49 korporasi sawit dan 22 korporasi tambang.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, saat dihubungi anoatimes.com, Senin (15/12/2025), mengatakan khusus sektor sawit, seluruh 49 korporasi telah masuk dalam jadwal penagihan. Dari jumlah tersebut, 33 korporasi telah hadir memenuhi panggilan Satgas.

Bacaan Lainnya

“Dari yang sudah hadir, 15 korporasi sawit telah melakukan pembayaran dengan total mencapai Rp1,7 triliun. Selain itu, lima korporasi menyatakan siap membayar, sementara 13 korporasi mengajukan keberatan,” ujar Barita.

Menurut Barita, keberatan yang diajukan korporasi kecil kemungkinan dikabulkan. Hal ini karena dasar penagihan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Denda Administratif, dengan perhitungan dilakukan oleh tim audit Satgas yang melibatkan unsur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Denda dihitung berdasarkan regulasi. Jadi keberatan itu kami terima secara administratif, tetapi peluang diterima sangat kecil. Ini hanya soal waktu untuk dipenuhi karena kewajiban membayar denda adalah konsekuensi dari penguasaan kawasan hutan secara tidak sah,” tegasnya.

Hingga saat ini, dari sektor sawit telah masuk ke dalam escrow account Satgas PKH sebesar Rp1,761 triliun, ditambah komitmen pembayaran Rp83,3 miliar, sehingga total potensi penerimaan sektor sawit mencapai Rp1,844 triliun. Tiga korporasi sawit yang belum hadir akan dipanggil kembali untuk kedua kalinya.

Sementara itu, untuk sektor tambang, 22 korporasi telah masuk dalam jadwal penagihan. Dari jumlah tersebut, 13 korporasi telah hadir, satu korporasi telah melakukan pembayaran, tiga korporasi menerima hasil penghitungan dan menyatakan akan membayar, serta satu korporasi mengajukan keberatan. Sembilan korporasi lainnya masih menunggu jadwal penagihan.

“Untuk tambang, dana yang sudah masuk ke account Satgas mencapai Rp500 miliar. Ditambah komitmen pembayaran sebesar Rp1,64 triliun dan Rp1,594 triliun, sehingga total potensi penerimaan sektor tambang mencapai Rp3,738 triliun,” jelas Barita.

Selain penagihan denda, Satgas PKH juga memiliki kewenangan untuk melakukan penguasaan kembali kawasan hutan. Hingga kini, 3,8 juta hektare kawasan hutan telah dikuasai kembali oleh negara, dengan 1,5 juta hektare di antaranya telah diserahkan kepada BUMN untuk dikelola secara profesional.

Satgas PKH juga dapat melakukan pemulihan aset di kawasan hutan serta menempuh langkah penegakan hukum represif, termasuk pendekatan pidana, apabila korporasi tidak kooperatif.

“Negara tidak boleh kehilangan haknya akibat pengelolaan kawasan hutan yang tidak sah. Investasi tetap kami dukung, tetapi investasi yang tunduk pada regulasi,” tegas Barita.

Sebagai contoh, Barita menyebut PT Tonia Mitra Sejahtera yang telah membayar Rp500 miliar dari total kewajiban denda sekitar Rp2 triliun. Pembayaran bertahap tersebut dilakukan sesuai masa tenggang waktu yang diatur dalam regulasi dan dinilai sebagai bentuk itikad baik korporasi.

“Kalau sudah menikmati hasil dari penguasaan hutan secara tidak sah, maka kewajiban dendanya harus dibayar. Kami mengarahkan korporasi agar kooperatif dan bekerja sama menyelesaikan kewajibannya,” pungkas Barita.

Laporan : Awi

Pos terkait