ANOATIMES. COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas Korps Adhyaksa dengan menyerahkan oknum jaksa berinisial TTF kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TTF diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) dan diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum.
Penyerahan dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Langkah ini menjadi bentuk dukungan penuh Kejaksaan terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa institusinya tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
“Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tegas Anang.
Ia menambahkan, penyerahan oknum jaksa tersebut merupakan bagian dari langkah tegas dan konsisten Kejaksaan Agung dalam melakukan pengawasan serta penindakan internal, sekaligus wujud nyata komitmen bersih-bersih institusi demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa.
Diketahui, TTF merupakan satu dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan tersebut. Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial APN, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, dan ASB yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara.
Laporan : Wi






