ANOATIMES. COM, KENDARI – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX menegaskan tidak boleh ada dualisme kepemimpinan di Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) menyusul polemik pengangkatan rektor yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Polemik tersebut mencuat setelah dalam kurun waktu tiga hari terjadi dua pelantikan rektor Unsultra dengan versi berbeda, yakni versi Nur Alam dan versi Yayasan Unsultra yang dipimpin Dr. M. Yusuf.
Pada 29 Desember 2025, Nur Alam yang mengklaim sebagai pendiri dan Ketua Dewan Pembina Unsultra memberhentikan Prof. Andi Bahrun dari jabatan Rektor Unsultra dan menunjuk pelaksana tugas (Plt) rektor. Namun, pada 31 Desember 2025, Yayasan Unsultra versi Dr. M. Yusuf kembali melantik Prof. Andi Bahrun sebagai Rektor Unsultra periode 2025–2029 dengan dihadiri unsur pemerintah.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Andi Lukman, menegaskan bahwa pengangkatan rektor perguruan tinggi swasta harus berdasarkan keputusan yayasan yang memiliki legalitas sah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
“Yang diakui pemerintah adalah yayasan yang telah disahkan oleh Kemenkumham. Dalam hal ini, Yayasan Unsultra versi Dr. M. Yusuf yang legal,” ujar Andi Lukman saat dihubungi awak media, Senin (12/1/2026).
Ia menegaskan, LLDIKTI Wilayah IX mengesahkan pelantikan Prof. Andi Bahrun sebagai Rektor Unsultra berdasarkan akta perubahan yayasan terbaru yang telah mendapatkan persetujuan Kemenkumham. Dengan demikian, kepemimpinan Unsultra secara resmi berada di bawah Prof. Andi Bahrun.
“Tidak boleh ada dualisme kepemimpinan. Kami fokus pada kelangsungan akademik dan memastikan proses perkuliahan berjalan normal,” tegasnya.
Andi Lukman juga mengungkapkan bahwa Nur Alam sempat menemuinya secara langsung untuk mempertanyakan keabsahan pelantikan rektor tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa LLDIKTI tidak berada dalam ranah konflik internal yayasan.
“Kami tidak masuk dalam konflik yayasan. Tugas kami adalah pengendalian dan pengawasan akademik. Jika ada yang ingin menempuh jalur hukum terkait SK Kemenkumham, itu hak masing-masing pihak, selama tidak mengganggu aktivitas perkuliahan,” jelasnya.
LLDIKTI Wilayah IX, lanjut Andi Lukman, tetap membuka ruang mediasi demi menjaga stabilitas penyelenggaraan pendidikan di Unsultra. Namun, pihaknya memastikan hanya akan menjalankan keputusan yang diakui secara sah oleh pemerintah. (Rls)






