Komitmen Gakkum Kehutanan: Tersangka Pengangkutan Kayu Ilegal di Jalur Trans Palu–Tolitoli Siap Disidangkan

  • Whatsapp
Komitmen Gakkum Kehutanan: Tersangka Pengangkutan Kayu Ilegal di Jalur Trans Palu–Tolitoli Siap Disidangkan

ANOATIMES. COM, SULTENG – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik kejahatan kehutanan. Seorang tersangka berinisial F (25), pelaku pengangkutan kayu ilegal di Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala dan siap menjalani proses persidangan.

Pelimpahan tersangka dilakukan setelah Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Donggala menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 pada 19 Januari 2026. Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, lengkap dengan barang bukti.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang diserahkan antara lain satu unit truk Toyota Dyna berwarna merah yang mengangkut sebanyak 71 batang kayu berbentuk bantalan dengan berbagai jenis dan ukuran.

Kasus ini terungkap berkat operasi gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama personel Denpom TNI XII/2 Palu yang digelar pada 27 September 2025 di jalur Trans Palu–Tolitoli. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka F yang berprofesi sebagai sopir dan berasal dari Kabupaten Donggala, beserta barang bukti berupa kayu ilegal, truk pengangkut, dan terpal penutup muatan.

Selanjutnya, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu, sementara seluruh barang bukti diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palu.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kuat aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian hutan dan menekan kerugian negara.

“Tindakan ini merupakan komitmen kami dalam menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian hutan. Setiap pengangkutan kayu wajib dilengkapi dokumen resmi. Tanpa itu, jelas melanggar hukum. Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak hutan,” tegas Ali Bahri.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2,5 miliar. (rls)

Pos terkait