Polisi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Pembacokan Karyawan PT Toshida Indonesia

  • Whatsapp
Polisi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Pembacokan Karyawan PT Toshida Indonesia
Pekerja Tambang PT Toshida bernama La Ode Tahir (39) mengalami luka bacok di tangannya. Polisi diminta tindak tegas setiap gangguan kamtibmas di area tambang legal dan resmi.

ANOATIMES.COM, JAKARTA — Pihak PT Toshida Indonesia telah melayangkan laporan resmi terkait dugaan tindak penganiayaan berat terhadap salah satu karyawannya di lokasi tambang.

Korban bernama La Ode Tahir (39), merupakan karyawan PT Toshida Indonesia yang bertugas sebagai pengawas jalan produksi. Ia menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang pada Jumat, 10 April 2026, setelah ia menutup akses jalan produksi yang disebut dibuka tanpa izin di dalam area konsesi perusahaan.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando, saat dihubungi media ini pada Senin, 13 April 2026, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan proses penyelidikan atas insiden tersebut.

“Masih proses,” ujar AKP Fernando.

Ia menjelaskan, penyidik saat ini sedang memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami peristiwa tersebut.

“Hari ini masih berlangsung pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh korban, sekitar tiga sampai empat orang,” jelasnya.
Terkait ancaman hukuman, Fernando menyebut terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 466 dan 468 KUHP tentang penganiayaan berat.

“Ancaman hukuman paling lama delapan tahun,” tegasnya.

Pos terkait