Dekatkan Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, DP3A Wakatobi Akan Bentuk PPT hingga Desa

  • Whatsapp
Dekatkan Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, DP3A Wakatobi Akan Bentuk PPT hingga Desa

ANOATIMES.COM, WAKATOBI – Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Wakatobi mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat merencanakan pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak yang telah disahkan DPRD pada akhir tahun lalu.

Bacaan Lainnya

Kepala DP3A Kabupaten Wakatobi, Arifin mengungkapkan, berdasarkan data tahun 2025, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani pihaknya tercatat sebanyak 11 kasus. Namun, angka tersebut dinilai belum menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Menurutnya, sebagian besar kasus yang tercatat hanya berasal dari wilayah ibu kota kabupaten. Sementara di enam kecamatan lain seperti Kaledupa, Tomia, Binongko, dan wilayah lainnya, masih banyak kasus yang tidak dilaporkan akibat keterbatasan akses layanan serta budaya memilih diam.

“Melihat kondisi Kabupaten Wakatobi hari ini memang kekerasan terhadap perempuan dan anak itu masih tergolong ttinggI, ” Ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/5/2026).

Walaupun dari data tahun 2025 kemarin, lanjut Arifin, jumlah kasus yang ditangani hanya 11 kasus, tapi sebenarnya masih banyak kasus lain namun korbannya tidak melapor.

“Sebelas kasus itu pada dasarnya hanya kejadian yang ada di ibu kota, sedangkan di enam kecamatan lain banyak kejadian tapi didiamkan saja,” tambahnya.

Ia menjelaskan, kondisi geografis Wakatobi yang terdiri dari gugusan pulau menjadi salah satu tantangan utama dalam pelayanan perlindungan perempuan dan anak. Karena itu, DP3A mengusulkan pembentukan PPT hingga ke tingkat desa dan kelurahan agar layanan lebih mudah dijangkau masyarakat.

“Harapannya dengan terbentuknya PPT ini, tidak ada lagi kasus kekerasan yang tidak terlapor atau tertangani. Rencananya layanan ini kita siapkan sampai ke tingkat desa dan kelurahan, supaya korban tidak perlu jauh-jauh ke ibu kota kabupaten untuk melapor,” jelasnya.

Dalam sistem penanganannya nanti, laporan kasus akan ditangani secara berjenjang. Jika korban dan pelaku berada dalam satu desa, maka penyelesaian dilakukan di tingkat desa.

Jika berbeda desa namun masih dalam satu kecamatan, penanganan dilakukan di tingkat kecamatan. Sedangkan kasus lintas kecamatan akan ditangani oleh PPT tingkat kabupaten.

Meski demikian, masyarakat tetap dapat melapor di lokasi layanan terdekat, kemudian petugas akan melimpahkan penanganan sesuai kewenangan dan tingkatan wilayah.

Arifin menegaskan, pembentukan PPT merupakan langkah konkret pemerintah daerah untuk mendekatkan pelayanan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Pembentukan PPT ini adalah langkah konkret pemerintah daerah, dalam hal ini DP3A, untuk mendekatkan pelayanan dan perlindungan bagi korban kekerasan. Ini sekaligus menjawab persoalan wilayah kita yang berpulau-pulau,” tegasnya.

Saat ini, pemerintah daerah juga tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda tersebut. Naskah Perbup itu telah melalui harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Sulawesi Tenggara dan kini sedang dibahas di bagian hukum pemerintah daerah.

“Kalau Perda dan Perbup sudah selesai, kami akan segera lakukan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat, sekaligus mulai langkah pembentukan PPT di semua jenjang,” pungkas Arifin.

Laporan: Ema

Pos terkait