ANOATIMES.COM, WAKATOBI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Wakatobi menyerahkan aset daerah hasil penyelamatan kepada Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Rabu (30/4/2026). Penyerahan ini merupakan hasil kerja Tim Penertiban Aset yang berhasil menarik kembali dua unit mobil dinas (mobdin) yang sebelumnya dikuasai mantan pejabat daerah.
Dua kendaraan tersebut masing-masing berupa Toyota Fortuner tahun 2021 bernomor polisi DT 1049 L yang sebelumnya dikuasai mantan Wakil Bupati Wakatobi dua periode, Ilmiati Daut, dan ditemukan di Kota Baubau. Sementara satu unit lainnya adalah Toyota Fortuner tahun 2017 bernomor polisi DT 1161 L yang dikuasai mantan Bupati Wakatobi periode 2015–2020, H. Arhawi, dan ditemukan di wilayah Kendari.
Penyerahan aset berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan. Aset tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi, Lasargi Marel, S.H., M.H., kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Wakatobi, Nadar, yang turut didampingi Asisten I, Asisten III, serta Kepala Bagian Umum.
Kajari Wakatobi, Lasargi Marel, menjelaskan bahwa penyelamatan aset ini merupakan tindak lanjut dari temuan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara. Pemerintah daerah kemudian memberikan kuasa kepada Kejaksaan sebagai Pengacara Negara untuk melakukan pendampingan hukum.
“Kegiatan ini bukan kegiatan yang mengada-ada, tetapi bentuk nyata penyelamatan keuangan negara. Mudah-mudahan pejabat sebelumnya tidak berpikir negatif yang dapat memperkeruh suasana. Pada intinya, ini adalah kewajiban yang diatur oleh hukum. Jangan gara-gara hal sepele ini, nama baik menjadi cacat, menjadi bahan omongan, bahkan sampai terjerat hukum. Ini adalah bentuk upaya-upaya kami,” ujar Lasargi.
Ia menegaskan, penarikan dua unit kendaraan ini baru merupakan langkah awal. Masih terdapat sejumlah aset lain yang menjadi pekerjaan rumah untuk ditertibkan dan dikembalikan ke pemerintah daerah.
“Ini baru beberapa unit, masih ada beberapa lainnya yang menjadi PR kami ke depan untuk diambil dan dikembalikan ke daerah. Tujuannya agar Pemda Wakatobi tidak menjadi sorotan karena tidak patuh melaksanakan rekomendasi hasil APIP,” tegasnya.
Lasargi juga menyampaikan apresiasi kepada mantan pejabat yang dinilai kooperatif selama proses pendampingan berlangsung.
Sementara itu, Sekda Wakatobi, Nadar, menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah telah diatur secara ketat melalui berbagai regulasi, mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri. Salah satu ketentuan penting adalah kewajiban pengembalian aset setelah masa jabatan berakhir.
“Pengelolaan aset daerah ada rambu-rambunya. Sesuai aturan, ketika masa jabatan selesai, sudah menjadi kewajiban untuk mengembalikan aset sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut atas temuan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara yang juga menjadi perhatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam temuan itu, kami diwajibkan untuk menertibkan dan menyelamatkan aset-aset ini. Sehingga, menjadi kewajiban bagi kami untuk menindaklanjutinya secara terukur dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Nadar.






