Bareskrim Polri Dipraperadilankan Pemilik Tongkang dalam Kasus PT Masempo Dalle

  • Whatsapp
Bareskrim Polri Dipraperadilankan Pemilik Tongkang dalam Kasus PT Masempo Dalle
Foto Ilustrasi

ANOATIMES.COM, JAKARTA – Langkah penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang diduga dilakukan PT Masempo Dalle di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menghadapi tantangan baru.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kini menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemilik tongkang yang sebelumnya disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Kabar mengenai pengajuan praperadilan itu disampaikan Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon, Senin (1/6/2026).

“Kemarin praperadilan mereka (pemilik tongkang),” ujar Irhamni.

Meski demikian, Irhamni menegaskan bahwa gugatan praperadilan tersebut tidak menghentikan proses penanganan perkara. Menurutnya, penyidik tetap melanjutkan proses hukum dan saat ini masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk tahap selanjutnya.

“Masih koordinasi dengan jaksa,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan ilegal tersebut. Keduanya adalah Kepala Teknik Tambang (KTT) Sanggoleo serta Direktur PT Masempo Dalle, Anton Timbang.

Pos terkait