Kejagung Tindak Tegas Mega Korupsi di Badan Gizi Nasional, Tiga Eks Pimpinan BGN Ditahan

  • Whatsapp
Kejagung Tindak Tegas Mega Korupsi di Badan Gizi Nasional, Tiga Eks Pimpinan BGN Ditahan

ANOATIMES.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025 hingga 2026.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, pada Rabu (3/6/2026), mengatakan tiga tersangka yang ditetapkan yakni DH selaku eks Kepala BGN, SS selaku eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Bacaan Lainnya

“Tim Penyidik pada JAM Pidsus menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026,” ujar Mochamad Jeffry.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dilaksanakan sejak 6 Januari 2025 merupakan program prioritas nasional yang bertujuan memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah. Program ini didukung anggaran yang sangat besar, yakni Rp 85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp 268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam tata kelola program tersebut. Salah satunya terkait penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut penyidik, lanjut Jefry bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN dan tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra pelaksana program.

Meski demikian, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos verifikasi dan mendapatkan penunjukan setelah diduga terjadi pengaturan dalam proses verifikasi pada Portal Mitra BGN yang dilakukan atas atensi dari DH dan SS.

Penyidik juga menemukan bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka diduga memperoleh keuntungan yang sangat besar dari Program MBG.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun,” ungkapnya.

Selain dugaan penyalahgunaan penunjukan yayasan, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Intervensi tersebut dilakukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga pengadaan yang dilakukan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan dan diduga mengandung praktik mark up harga.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai total mencapai Rp1.035.515.297.908. Pengadaan tersebut telah dibayarkan kepada PT YAT yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif serta terdapat indikasi mark up harga.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai ketentuan serta diduga mengalami mark up.

Akibat berbagai dugaan penyimpangan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam jumlah besar. Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman dan penghitungan nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pasal subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pos terkait