ANOATIMES.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah mengejar sisa kerugian keuangan negara dari kasus korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan berhasil membuktikan adanya penggunaan dokumen terbang untuk meloloskan ore nikel ilegal. Dari total kerugian negara sebesar Rp233 miliar, masih terdapat sekitar Rp175 miliar yang belum diketahui keberadaannya.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejati Sultra, Kamis (11/6/2026).
“Masih ada Rp175 miliar yang harus kami kejar. Ini tugas jaksa untuk menelusuri uang itu dinikmati oleh siapa dan bagaimana kerugian negara itu dipulihkan,” tegas Dr. Sugeng Riyanta.
Di sisi lain, Korps Adhyaksa saat ini juga tengah mendalami aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Babarina Putra Sulung di Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sultra.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait aktivitas PT Babarina Putra Sulung. Salah satu pihak yang telah diperiksa adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra.
Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, membenarkan bahwa pihak ESDM telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra.
“Sudah (diperiksa), beberapa kali malah,” ungkap Hasbullah, Jumat (13/6/2026) via seluler.
Hasbullah menjelaskan bahwa dirinya menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Kejati Sultra pada awal tahun 2026.
“Saya lupa persisnya, kalau bukan Februari, Maret,” ujarnya.
Hasbullah juga mengungkapkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung telah dicabut oleh pemerintah pusat pada tahun 2022, saat kewenangan perizinan masih berada di tingkat pusat.
“Kalau itu BPS (Babarina Putra Sulung) sudah di cabut,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan, yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut mengatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena proses masih berlangsung.
Menurut Irwan, penyidik masih melakukan pendalaman sehingga informasi mengenai perkembangan pemeriksaan belum dapat dipublikasikan secara rinci.
“Mengenai sejauh mana proses pemeriksaan dan siapa saja yang dimintai keterangan, mohon maaf belum bisa kami rincikan secara detail demi kelancaran teknis di lapangan. Yang pasti proses sedang dalam tahap penyelidikan,” ungkapnya, Sabtu (14/6/2026) via seluler.






