ANOATIMES. COM, KENDARI – Penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra melakukan penggeledahan di rumah Direktur Utama (Dirut) PT Babarina Putra Sulung H Tasman, Selasa, 23 Juni 2026.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT Babarina Putra Sulung (BPS) yang saat ini tengah diproses oleh Kejati Sultra. PT Babarina diduga kuat menggunakan dokumen terbang PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).
Selain melakukan penggeledahan di rumah H Tasman, penyidik Kejati Sultra juga menggeledah rumah Wakil Bupati Kolaka H Husmaluddin.
Kepala Kejati Sultra, Dr Sugeng Riyanta kepada Anoatimes.Com mengatakan tindakan penggeledahan merupakan kebutuhan pembuktian perkara yang tengah ditangani Korps Adhiyaksa.
“Apapun tindakan yang dilakukan penyidik, itu sesuai kebutuhan pembuktian perkara dan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana,” ujar Dr. Sugeng, Selasa, 23 Juni 2026 malam.
Lebih lanjut, Jaksa nomor wahid di Jajaran Kejati Sultra ini menambahkan bahwa saat ini penyidik harus melakukan upaya paksa dalam melakukan penggeledahan tersebut.
“Tolong sabar ya, penyidik masih melakukan tindakan upaya paksa di lapangan, saya belum bisa memberikan keterangan rinci dan teknis,” tambahnya.
Dr Sugeng berjanji setelah tim penyidik selesai melakukan penggeledahan, hasilnya akan disampaikan ke publik.
“Tunggu setelah proses dilapangan selesai, Kasi Penkum Kejati Sultra akan memberikan keterangan pers secara resmi, ” Tutupnya.
Sementara itu Kuasa Hukum H Husmaluddin, Dr Jamal Aslan SH, MH menghormati proses hukum yang saat ini tengah dilaksanakan Kejati Sultra.
“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai institusi penegak hukum. Kami juga berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, menjunjung tinggi profesionalitas, objektivitas, serta perlindungan hak-hak setiap warga negara,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menunggu hasil resmi dari proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tutupnya






