ANOATIMES.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan pengembangan kasus korupsi PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Fokus kejaksaan saat ini adalah mengupayakan pemulihan aset dalam perkara tersebut.
Saat ini, Kejati Sultra tengah mengupayakan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang masih tersisa sebesar Rp175 miliar.
Pada Senin (23/6), tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS), H. Tasman.
Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, mengatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik merupakan kebutuhan dalam proses penyidikan.
“Apapun tindakan yang dilakukan penyidik, itu sesuai kebutuhan pembuktian perkara dan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana,” ujar Dr. Sugeng.
Sementara itu, kuasa hukum H. Tasman, Dr Jamal Aslan SH, MH, membenarkan adanya penggeledahan di kediaman kliennya. Menurutnya, dalam perspektif hukum acara pidana, tindakan tersebut merupakan instrumen yang sah, konstitusional, dan diatur secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan guna mencari, menemukan, serta mengamankan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Benar telah dilakukan tindakan penggeledahan oleh penyidik dalam rangka penanganan perkara yang telah berada pada tahap penyidikan,” ujarnya.
Jamal menjelaskan, kegiatan penggeledahan tersebut seyogianya dipahami sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum yang lazim dan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk penetapan kesalahan terhadap pihak yang dilakukan penggeledahan.
“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai institusi penegak hukum. Kami juga berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, menjunjung tinggi profesionalitas, objektivitas, serta perlindungan hak-hak setiap warga negara,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menunggu hasil resmi dari proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tutupnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut, salah satunya dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.






