ANOATIMES.COM, KENDARI – Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan belum dijalankannya rekomendasi terkait pengamanan jalur hauling PT Toshida Indonesia di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Pasalnya, hingga kini aktivitas pengangkutan ore nikel perusahaan tersebut masih dihambat oleh aksi pemalangan yang dilakukan sekelompok orang.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Sultra telah mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum (APH) agar mengambil langkah tegas dalam mengamankan jalur hauling PT Toshida Indonesia. Rekomendasi tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Januari 2026 lalu.
RDP tersebut dihadiri oleh PT Surya Lintas Gemilang (SLG) selaku pemilik jalan hauling, PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) sebagai pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), PT Rimau, Dinas Kehutanan Sultra, Dinas ESDM Sultra, Inspektur Tambang, Pemerintah Kabupaten Kolaka, Polda Sultra, serta Polres Kolaka.
Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi, menegaskan bahwa apabila aksi pemalangan masih terus terjadi hingga saat ini, maka dapat dipastikan rekomendasi DPRD belum dijalankan oleh pihak kepolisian.
“Yang jelas tidak dijalankan. Kalau sudah dijalankan, pasti sudah diselesaikan,” ujar Sulaeha Sanusi usai memimpin RDP, Selasa (30/6/2026).
Menurut Sulaeha, Komisi III DPRD Sultra akan kembali berkoordinasi dengan Polda Sultra untuk mempertanyakan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah diterbitkan. Ia menegaskan, penindakan terhadap aksi pemalangan merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Nanti kami akan koordinasi dulu dengan pihak Polda, kenapa rekomendasi ini tidak dijalankan,” katanya.
Adapun rekomendasi Komisi III DPRD Sultra kepada aparat penegak hukum meliputi:
1) Merekomendasikan kepada Kapolres dan Kapolda agar melakukan penindakan tegas terhadap aksi pemalakan dan pengancaman, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala.
2) Membentuk kanal koordinasi resmi yang melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan perusahaan agar setiap persoalan dapat direspons secara cepat.
3) Meminta Polres menyampaikan timeline tertulis mengenai langkah-langkah penanganan perkara sehingga terdapat mekanisme check and balance dengan DPRD.
Diketahui, aksi pemalangan terhadap aktivitas hauling PT Toshida Indonesia telah mengganggu proses pengangkutan ore nikel. Akibatnya, kegiatan operasional perusahaan terhambat dan berdampak pada potensi berkurangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari penjualan ore nikel.







