ANOATIMES.COM, KENDARI – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyuarakan keprihatinannya atas pemalangan aktivitas operasional PT Toshida Indonesia di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, yang hingga kini belum juga berakhir.
Ketua KSBSI Sultra, Iswanto Sugiarto, menilai penghentian aktivitas perusahaan yang berlangsung berkepanjangan berpotensi memberikan dampak serius terhadap nasib ratusan pekerja yang menggantungkan penghidupan pada perusahaan tersebut.
Menurutnya, apabila operasional perusahaan terus terhenti akibat pemalangan, maka para pekerja berisiko kehilangan hak atas upah maupun menghadapi ancaman dirumahkan apabila kondisi tersebut terus berlanjut.
“Bila terus-terusan terjadi pemalangan sehingga aktivitas perusahaan tidak dapat berjalan, dampaknya akan dirasakan para pekerja yang berpotensi tidak mendapatkan upah dari perusahaan,” ujar Iswanto di Kendari, Rabu (5/8/2026).
Iswanto menegaskan, sikap KSBSI dalam menyampaikan pernyataan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi buruh untuk melindungi kepentingan dan hak-hak pekerja.
Ia mengatakan, serikat buruh berkewajiban melakukan langkah mitigasi terhadap berbagai persoalan yang berpotensi merugikan tenaga kerja, termasuk kondisi yang tengah dialami para karyawan PT Toshida Indonesia.
“Ini bagian dari sikap KSBSI dalam memitigasi segala kemungkinan yang dapat terjadi terhadap pekerja di suatu perusahaan, termasuk PT Toshida Indonesia,” katanya.
Selain menyuarakan perlindungan terhadap pekerja, KSBSI juga meminta aparat kepolisian, khususnya Polda Sulawesi Tenggara, mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam aksi penghentian maupun pemalangan aktivitas perusahaan.
Menurut Iswanto, kepastian hukum diperlukan agar situasi dapat segera kembali kondusif sehingga aktivitas perusahaan dapat berjalan normal dan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
“Kami meminta Polda Sultra untuk bertindak dalam persoalan ini apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, sehingga potensi dirumahkannya para pekerja dapat dicegah,” tegasnya.
Sebelumnya, PT Toshida Indonesia telah melaporkan persoalan pemalangan aktivitas perusahaan ke Polda Sultra. Akibat pemalangan yang terus terjadi perusahaanpun mengalami kerugian yang besar.
“Kejadian pemalangan ini sudah berlangsung lama, dan saat ini kami tidak bisa beraktivitas, kerugianpun mencapai Rp 40 Miliar, ” Ungkap Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Adi Rusman, Selasa, 4 Agustus 2026 usai memasukan laporan ke Polda Sultra.







