ANOATIMES.COM, KENDARI – Penanganan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan ore nikel yang menyeret PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN) kembali menjadi sorotan. Seorang pakar hukum pidana Dr La Ode Bariun menilai penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) perlu mengusut secara menyeluruh seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam rangkaian kegiatan pertambangan hingga pengapalan ore nikel, termasuk perusahaan surveyor.
Menurutnya, dalam perkara pidana, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Seluruh pihak yang memiliki peran dalam proses dari hulu hingga hilir harus dimintai keterangan apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Kalau surveyor mempunyai peran dan tanggung jawab mulai dari proses ore nikel hingga pengiriman, berarti perannya harus ditelusuri. Dalam hukum pidana tidak boleh ada tebang pilih. Semua korporasi yang terlibat dalam rangkaian peristiwa harus dimintai keterangan. Jika ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka semuanya harus diproses sesuai perannya,” ujarnya Dr La Ode Bariun, Kamis, 9 Juli 2026 via seluler.
Ia menjelaskan, apabila dalam perkara tersebut terdapat dugaan suap, maka penyidik juga harus mengungkap penyebab terjadinya dugaan suap tersebut. Menurutnya, dugaan suap tidak muncul begitu saja, melainkan diduga berkaitan dengan adanya pelanggaran yang ingin diloloskan.
“Kalau semuanya berjalan normal tentu tidak akan ada praktik suap. Harus dicari penyebabnya mengapa ore yang diduga bermasalah tetap bisa lolos hingga tahap pengapalan. Dalam proses itu, dokumen hasil verifikasi, termasuk LHV, menjadi bagian yang sangat penting,” katanya.
Ia menilai perusahaan surveyor memiliki posisi strategis karena berperan melakukan verifikasi terhadap kadar, asal barang, hingga menerbitkan dokumen yang menjadi dasar pengiriman ore nikel.
“Nah, surveyor harus ikut diperiksa. Jaksa harus melihat persoalan ini secara komprehensif agar tidak terkesan tebang pilih. Jangan hanya fokus kepada penambang, tetapi juga kepada pihak yang menentukan kadar, memverifikasi asal barang melalui LHV hingga proses pengiriman. Semua harus dimintai keterangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa dalam hukum pidana dikenal adanya konsep turut serta melakukan tindak pidana.
Menurutnya, setiap pihak yang membantu, melegalkan, atau memberikan kontribusi sehingga suatu perbuatan pidana dapat terlaksana dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila seluruh unsur pidananya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.
“Ketika surveyor melegalkan ore nikel menjadi milik PT AMIN, di situlah penyidik perlu mendalami ada atau tidaknya unsur turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan. Jika unsur tersebut terbukti, maka seluruh pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat pihak yang memiliki peran penting dalam legalisasi ore namun tidak didalami keterlibatannya, hal tersebut dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai objektivitas penegakan hukum.
“Penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara profesional, menyeluruh, dan tidak tebang pilih. Semua pihak yang diduga memiliki peran harus diperiksa agar penegakan hukum benar-benar memenuhi rasa keadilan,” pungkasnya.
Untuk diketahui salah satu Surveyor yang digunakan oleh PT AMIN ialah PT Carsurin Tbk, terkuak pada dokumen LHV dengan nomor LHV.KDR.3363/CS/OKT/2023 yang diterbitkan oleh PT Carsurin pada tanggal 24 Oktober 2023, tercatat adanya aktivitas verifikasi untuk pengangkutan dan penjualan komoditas bijih nikel seberat 9.001,1430 ton.
Dalam dokumen tersebut, PT AMIN tercatat sebagai penjual dengan legalitas nomor keputusan 540/14 TAHUN 2012. Muatan nikel tersebut dimuat dari Jetty PT Kurnia Mining Resources di Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara, dan dibongkar di Jetty PT Pelabuhan Muara Sampara, Morosi, Kabupaten Konawe dengan tujuan akhir pembeli (end user) PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS).
Pengiriman ini menggunakan sarana kapal tongkang TB. SM GOLDEN / BG. SM 300-1.
Dokumen LHV yang ditandatangani oleh petugas survey atas nama Sitti Nurhalina







