Kejati Sultra Telaah Laporan KPH Terkait Kontrak PT Antam dan PT SJS

  • Whatsapp
Kejati Sultra Telaah Laporan KPH Terkait Kontrak PT Antam dan PT SJS
Kantor Kejati Sultra.

ANOATIMES.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mulai menindaklanjuti laporan pengaduan yang diajukan Koalisi Pemerhati Hukum (KPH) Sultra terkait kontrak kerja sama jasa penyewaan alat berat antara PT Antam Tbk dan PT Satria Jaya Sultra (SJS) Tahun 2021.

Laporan tersebut kini tengah dalam tahap penelaahan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, membenarkan bahwa laporan yang disampaikan KPH Sultra saat ini sedang diproses oleh Bidang Pidsus.

“Sedang ditelaah di Pidsus,” ujar Irwan Said saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (5/8/2026).

Irwan menjelaskan, pada tahap penelaahan tersebut, tim Pidsus akan memeriksa dan meneliti seluruh dokumen yang disampaikan oleh pelapor. Hasil penelitian itu nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan tahapan penanganan berikutnya.

“Diteliti dulu berkasnya untuk menentukan kelanjutan tahapannya,” katanya.

Sebelumnya, KPH Sultra melaporkan PT Antam Tbk dan PT Satria Jaya Sultra ke Kejati Sultra dengan melampirkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kontrak jasa penyewaan alat berat Tahun 2021.

Ketua KPH Sultra, Abdi Wira, menyebut laporan tersebut diajukan karena pihaknya menduga terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan kontrak, di antaranya dugaan gratifikasi, penggelapan pajak, mark up, serta klausul mengenai pengembalian atau pemusnahan dokumen yang sebelumnya juga menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sultra.

KPH berharap Kejati Sultra dapat menelaah seluruh dokumen yang telah disampaikan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait