ANOATIMES.COM, KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara terus mendalami dugaan penghalangan aktivitas operasional PT Toshida Indonesia yang dilaporkan terjadi di wilayah Lamedeai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. Akibat kejadian itu, PT Toshida Indonesia mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp 40 miliar.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sembilan (9) saksi dan mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Rimau serta Direktur PT IPIP.
Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo S.H., S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasubdit 4 Tipidter Kompol Yaumil Hendityo, S.I.K., M.A., Jumat (21/8/2026), membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Saat ini perkara dalam tahap penyelidikan dengan PT Rimau sebagai terlapor. Penyidik sudah melakukan panggilan klarifikasi kepada sembilan orang saksi dari pihak-pihak yang berkaitan,” ujar Kompol Yaumil melalui sambungan telepon.
Ia mengatakan, penyidik saat ini tengah menjadwalkan pengambilan keterangan kepada Direktur PT Rimau dan Direktur PT IPIP sebagai bagian dari pendalaman perkara.
“Penyidik menjadwalkan pengambilan keterangan kepada Direktur PT Rimau dan Direktur PT IPIP, ” Katanya.
Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna memperkuat proses penyelidikan.
“Agenda ke depan, penyidik juga akan mengundang saksi ahli dari Kementerian Kehutanan dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk mendapatkan pendapat ahli sebagai bagian dari penyelidikan ” tutupnya.






