ANOATIMES.COM, WAKATOBI – Rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan Ezran di Markas Polres Wakatobi, Kamis (3/9/2026), berlangsung emosional. Isak tangis keluarga korban pecah saat menyaksikan langsung para tersangka memperagakan sejumlah adegan dalam rekonstruksi.
Rekonstruksi tersebut menghadirkan 42 adegan yang diperagakan oleh para tersangka sesuai dengan peran masing-masing. Proses rekonstruksi dilakukan di bawah pengawasan penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wakatobi, penasihat hukum, serta pihak terkait lainnya.
Suasana sempat memanas ketika salah satu keluarga korban tidak kuasa menahan emosi saat melihat adegan penganiayaan terhadap Ezran. Keluarga korban bahkan sempat melakukan pelemparan batu dan berusaha menerobos masuk ke area rekonstruksi yang dijaga ketat aparat kepolisian.
Petugas kepolisian kemudian mengamankan situasi agar rekonstruksi tetap berjalan sesuai prosedur.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Risman, S.E., M.M., mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk menguji konsistensi keterangan para tersangka, mencocokkan keterangan dengan alat bukti dan keterangan saksi, sekaligus memperjelas peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
“Kita laksanakan satu kejadian karena kejadian pertama tersangkanya tinggal IG dan berkasnya sedang kami proses juga,” ujar Risman.
Menurut Risman, terdapat 42 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi dan tersebar di tiga lokasi kejadian perkara (TKP).
TKP pertama berada di gazebo depan Cafe Meimei. TKP kedua merupakan lokasi penganiayaan di area dorong sepit. Sedangkan TKP ketiga berada di kawasan jalan sekitar SMA 2 Wangi-Wangi, yang disebut sebagai lokasi korban dibuang.
“Di adegan 29, di TKP kedua, Ez dieksekusi langsung meninggal,” jelasnya.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Risman menjelaskan, salah satu tersangka berinisial IA disangkakan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 127, lebih subsider Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
Sementara itu, untuk korban lainnya, Gery, diterapkan Pasal 127 dengan ancaman pidana yang dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok karena adanya pembarengan tindak pidana.
“Perkaranya tetap disandingkan dengan perkara pertama karena di situ dimasukkan dengan pembarengan tindak pidana sehingga ancaman pidananya ditambah sepertiga dari pidana pokok. Tetapi berkasnya lain juga,” jelas Risman.
Sedangkan dua tersangka dewasa berinisial AG dan AS, serta dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial FW dan AB, dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c subsider Pasal 262 ayat (4), lebih subsider Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka tersebut terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, satu ABH lainnya masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Rekonstruksi ini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya.






