ANOATIMES.COM, WAKATOBI- Seorang nenek bernama Hj St Nur Haila warga Kelurahan Bahari Timur, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi diduga dianiaya oleh WMM warga Tangano Barat, Minggu 26 Januari 2025.
Akibat penganiayaan itu, ibu haji (nama sapaan korban), mengalami sejumlah luka di wajahnya.
Dibeberkan, diduga penganiayaan tersebut dipicu karena persoalan jual beli emas.
Dimana, awalnya cucu pelaku menjual emas beberapa tahun lalu kepada suami korban, Alm H Ahmad Yamin dengan kurs harga tahun 2020.
Kemudian, pelaku ingin membeli kembali dengan harga lama, sedangkan pihak Alm H Yamin ingin menjualnya kembali sesuai dengam kurs harga emas terkini.
Pelaku diduga tidak terima dengan hal ini dan pada Minggu 26 Januari 2025, ia datang ke rumah Alm H Ahmad Yamin dan menyerang istrinya (korban).
“Dia datang maki-maki di dalam rumah, lalu dia cakar di mukaku sampai berdarah-darah, ” terang Hj Wa Ode St Nur Haila.
Merasa terancam, Hj Haila spontan memegang baju pelaku dan ditarik keluar rumah.
Setelah di luar rumah mereka dipisahkan oleh beberapa warga.
“Saya tarik bajunya dan saya tarik keluar dari dalam rumah. Keluar-keluar, sambil tarik Wa Masi Muda ke halaman rumah, ” jelas Hj St Nur Haila.
Untuk diketahui, jual beli emas ini dilakukan dengan Alm H Ahmad Yamin semasa masih hidup.
Kasus ini langsung dilaporkan ke Polsek Tomia Timur, ditangani penyidik Bripda Muhammad Irman Saputra.
Berdasarkan Laporan Polisi kasus ini bernomor No.LP/02/I2025/LPKT SULTRA/RES WAKATOBI/SEK TOMIA TOMUR.