Update Perkara Ekspor Nikel PT Ceria, Kejagung Periksa Tiga Orang Kementrian ESDM

  • Whatsapp
Update Perkara Ekspor Nikel PT Ceria, Kejagung Periksa Tiga Orang Kementrian ESDM

ANOATIMES. COM, KENDARI – Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan terkait ekspor nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kabupaten Kolaka Utara, Sultra.

Terbaru, Senin 21 September 2026, tim penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 – 2020.

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan ketiga orang saksi yang diperiksa dari pihak Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

“Inisial AMIZ, BS dan AA. Ketiganya dari Kementrian ESDM, ” ujar Anang Supriatna, Selasa, 22 September 2026.

Anang menjelaskan pemeriksaan terhadap saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian, “jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Saiful Bahri Siregar menyampaikan, Tim Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengonstruksikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel tersebut.

“Adapun tindakan penyidikan tersebut di antaranya pemeriksaan terhadap 116 orang saksi, pemeriksaan terhadap tiga orang ahli, serta penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri,” ujar Saiful Bahri Siregar, 31 Agustus 2026.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Sultra, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan.

Dalam konstruksi perkara, Kejagung menyebut pada tahun 2017-2019 PT CNI telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Meski demikian, perusahaan disebut telah memiliki rekomendasi ekspor.

Selanjutnya, PT CNI bersama pihak penyelenggara negara diduga melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga diperoleh kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor.

“Pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah diduga melakukan ekspor nikel secara ilegal sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” jelas Saiful.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,6 miliar.

Namun, pada 28 Agustus 2026, Tim Penyidik telah menerima penyerahan uang pengembalian kerugian keuangan negara dari PT CNI dengan nilai yang sama, yakni Rp401.653.737.469,69. Uang tersebut telah dititipkan di Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga diarahkan pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan, ” Ungkapnya.

Sementara itu, ANOATIMES.COM masih berupaya menghubungi pihak PT CNI untuk memperoleh tanggapan terkait dugaan ekspor nikel ilegal yang disampaikan Kejaksaan Agung.

Pos terkait