Inspektur Tambang Sebut Insiden di PT Kelompok Delapan Indonesia Kategori Fatal

Inspektur Tambang Sebut Insiden di PT Kelompok Delapan Indonesia Kategori Fatal

ANOATIMES.COM, KONAWE UTARA – Insiden longsor yang menewaskan empat pekerja di area operasional tambang PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI), Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), masuk dalam kategori fatality.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Tambang Sultra, Kamrullah, kepada AnoaTimes.com, Rabu (23/9/2026).

Bacaan Lainnya

“Kategori fatality,” kata Kamrullah.

Menurut Kamrullah, dalam peristiwa tersebut terdapat empat korban yang berasal dari dua perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pertambangan.

“Dua korban dari PT Kelompok Delapan Indonesia dan dua korban dari PT Reskyta Mineral Indonesia,” ungkapnya.

Kamrullah juga menjelaskan status PT Reskyta Mineral Indonesia dalam kegiatan pertambangan di wilayah tersebut. Menurutnya, perusahaan tersebut bukan pemegang IUP, melainkan perusahaan jasa pertambangan pemilik IUJP.

“Perusahaan jasa pertambangan,” jelasnya.

Ia menerangkan, pemegang IUP dapat memberikan kegiatan inti pertambangan, termasuk kegiatan penambangan, kepada perusahaan jasa pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemegang IUP dapat memberikan kegiatan inti seperti penambangan ke perusahaan jasa,” ujarnya.

Terkait insiden yang menyebabkan empat pekerja meninggal dunia tersebut, Kamrullah memastikan pihaknya akan melakukan investigasi.

“Kami akan melakukan investigasi untuk menemukan penyebab kecelakaan dan bisa menyimpulkan apakah kejadian tersebut sebagai kecelakaan tambang atau bukan kecelakaan tambang,” tegas Kamrullah.

Ia menambahkan, apabila hasil investigasi menyimpulkan peristiwa tersebut bukan merupakan kecelakaan tambang, maka penanganan selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

“Kalau bukan kecelakaan tambang, nanti pihak APH yang akan menindaklanjuti,” pungkasnya.

Namun, bila hasil investigasi nantinya kejadian nahas ini merupakan kecelakaan tambang makan sansksinya berupa penghentian aktivitas perushaan PT KDI.

“Penghentian kegiatan, ” Tutupnya.

Pos terkait