ANOATIMES.COM, KONAWE – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat produksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.
Dalam pengungkapan pada Jumat
(30/10/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial AK (27), lima sachet sabu dengan berat bruto 3,50 gram, serta sejumlah peralatan dan bahan kimia yang diduga berkaitan dengan proses pembuatan narkotika.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menggeledah dua lokasi, termasuk sebuah gudang di kawasan Jalan Poros Wisata Batu Gong, tepatnya di
belakang SD Negeri 2 Lalonggasumeeto.
Di lokasi kedua, polisi menemukan seperangkat peralatan yang diduga merupakan laboratorium gelap (clandestine laboratory).
Berdasarkan pemeriksaan awal, AK mengaku pernah mencoba membuat sabu secara mandiri dengan hasil sekitar 25 gram. Namun, aktivitas tersebut tidak berlanjut karena kesulitan memperoleh bahan prekursor. Ia juga mengaku hasil percobaan tersebut dikonsumsi sendiri dan belum dipasarkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy S., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan langkah penting untuk mencegah aktivitas produksi narkotika berkembang lebih besar.
“Sebelum berkembang lebih besar, aktivitas ini sudah lebih dahulu kita ketahui dan ungkap. Ini menunjukkan pentingnya informasi masyarakat serta langkah cepat kepolisian dalam mengantisipasi potensi ancaman narkotika,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi menyita dua unit telepon
genggam, dua timbangan digital, plastik klip, alat penakar, uang tunai Rp100 ribu, serta sejumlah bahan kimia dan perlengkapan laboratorium.
Saat ini, AK bersama barang bukti diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami asal bahan baku dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.





