Didakwa Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan Presenter TVRI Diancam Hukuman Mati

  • Whatsapp
Didakwa Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan Presenter TVRI Diancam Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kendari

ANOATIMES.ID, KENDARI – Sidang Dakwaan terhadap terdakwa pelaku pembunuhan seorang Presenter TVRI Sultra di Kendari, AS (29) hari ini, Rabu (11/12/2019) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Persidangan dihadiri keluarga korban, Abu Saila alias Aditia dan mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Nanang Ibrahim mengatakan terdakwa didakwa pasal berlapis yaitu pasal 340 subsider pasal 338 dan lebih subsider pasal 351 KUHP tentang pembunuhan berencana yang merampas nyawa orang lain. Terdakwa terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

“340,338 dan 351,” kata Nanang Ibrahim via seluler.

Rencananya sidang berikutnya bakal digelar pada 18 Desember 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa. Sementara itu, pihak keluarga korban berharap terdakwa dihukum seberat – beratnya.

Laporan : Awi

Pos terkait