ANOATIMES.COM, KONAWE UTARA — Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) mendorong peningkatan keselamatan dan legalitas kapal nelayan melalui Gerai Pelayanan Pengukuran Kapal dan Penerbitan e-PAS Kecil.
Kegiatan tersebut dipusatkan di Kelurahan Tinobu, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Rabu (26/8/2026).
Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya KUPP Molawe dan pemerintah daerah untuk meningkatkan tertib administrasi serta legalitas kapal nelayan. Selain itu, program tersebut memastikan kapal yang digunakan untuk melaut tercatat secara resmi dan memenuhi aspek keselamatan pelayaran.

Perwakilan Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Utara, Tomy, mengatakan program tersebut menjawab kebutuhan nelayan yang selama ini masih menggunakan surat keterangan dari kelurahan sebagai dokumen kapal.
Menurutnya, melalui penerbitan e-PAS Kecil, data kapal dapat tercatat secara lebih lengkap dan spesifik dalam sistem elektronik.
“Dulu hanya surat dari kelurahan. Kalau sudah e-PAS, semua data kapal tertuang secara spesifik sehingga pendataannya lebih jelas,” ujar Tomy.
KUPP Molawe diketahui memiliki kuota sekitar 500 kapal nelayan untuk pelayanan pengukuran dan penerbitan e-PAS Kecil. Namun, hingga saat ini baru sekitar 50 nelayan yang telah memiliki dokumen tersebut.
Sementara itu, Kepala KUPP Kelas III Molawe, Capt. Mastri Tulak, melalui Kasi Kesyahbandaran KUPP Molawe, Capt. Sorindra, menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan diberikan secara gratis.
Nelayan tidak dikenakan biaya untuk pengukuran kapal maupun penerbitan e-PAS Kecil. Selain pelayanan administrasi, KUPP Molawe juga memberikan bantuan 50 unit life jacket yang memenuhi standar keselamatan kelautan.

Sorindra menjelaskan, e-PAS Kecil merupakan surat tanda kebangsaan kapal dalam bentuk kartu digital atau elektronik yang diperuntukkan bagi kapal berukuran di bawah 7 Gross Tonnage (GT).
Dokumen tersebut tidak hanya berfungsi sebagai identitas kapal, tetapi juga menjadi bagian penting dalam pendataan, termasuk informasi terkait kelaikan kapal dan kelengkapan peralatan keselamatan.
“E-PAS Kecil ini penting karena pendataan sudah berbasis elektronik. Salah satu manfaat utamanya bagi nelayan adalah menjadi syarat untuk mendapatkan BBM bersubsidi,” jelasnya.
Karena itu, KUPP Molawe mengimbau pemilik kapal nelayan yang belum memiliki e-PAS Kecil agar segera memanfaatkan pelayanan yang tersedia.
Legalitas kapal dinilai penting untuk mendukung akses nelayan terhadap berbagai program pemerintah, termasuk bantuan dan fasilitas yang berkaitan dengan kegiatan perikanan.
Selain aspek administrasi, keselamatan pelayaran juga menjadi perhatian KUPP Molawe. Para nelayan diminta melengkapi kapal dengan berbagai peralatan keselamatan, termasuk alat pemadam api ringan (APAR).
Sorindra mengatakan, kelengkapan peralatan keselamatan sangat penting mengingat aktivitas nelayan memiliki risiko kecelakaan maupun kebakaran saat berada di laut.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung keberadaan nelayan. Tentunya alat-alat pendukung keselamatan lainnya akan kami berikan apabila anggaran dan alokasi bantuan kembali tersedia,” katanya.
Dukungan terhadap program tersebut juga disampaikan Camat Lasolo. Ia berharap legalitas kapal nelayan di wilayahnya semakin tertib sehingga nelayan penerima bantuan pemerintah benar-benar memenuhi persyaratan administrasi.
Menurutnya, kepemilikan dokumen kapal menjadi salah satu aspek penting agar penyaluran bantuan kepada nelayan dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Apresiasi juga disampaikan salah seorang nelayan, Erdi. Ia mengaku pelayanan pengurusan e-PAS Kecil dan pembagian life jacket merupakan program yang telah lama dinantikan para nelayan.
“Kegiatan ini yang kami tunggu-tunggu. Ini bagus untuk kami yang berprofesi sebagai nelayan agar tahu sejauh mana tingkat keselamatan yang harus kami jalankan ketika melaut,” ujarnya.
Melalui gerai pelayanan tersebut, KUPP Molawe berharap semakin banyak nelayan memanfaatkan kuota yang tersedia. Dari target sekitar 500 kapal, masih terdapat ratusan kapal nelayan yang perlu didata dan dilengkapi dokumen e-PAS Kecil.






