ANOATIMES.COM, KENDARI – Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak banding yang dilakukan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi dan rekannya Ali Said terkait Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 83/Pdt.G/2020/PN Kdi, tanggal 23 Februari 2021.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), Safarullah kepada sejumlah media di Kota Kendari, Selasa (7/9/2021) malam. Kata Safarullah, majelis hakim Pengadilan Tinggi Sultra yang terdiri dari Dr.Pontas Efendi SH.MH sebagai ketua, Mula Pangaribun.SH.MH dan Usman SH.MH masing masing sebagai anggota, telah menolak banding yang diajukan Muhammad Lutfi dan Ali Said terkait putusan Perdata Pengadilan Negeri Kendari Nomor 83/Pdt.G/2020/PN Kdi, tanggal 23 Februari 2021.
“Gugatan banding tidak dapat diterima,” ujarnya.
Selain tidak menerima banding tersebut, Pengadilan Tinggi Sultra juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 83/Pdt.G/2020/PN Kdi, tanggal 23 Februari 2021. Dan membuat putusan tersendiri diantaranya :
1. Putusan Dalam Provisi yaitu menolak permohonan Provisi dari Terbanding I/Pembanding II semula Penggugat I dan Terbanding II/Pembanding III semula Penggugat II.
2. Dalam Eksepsi yaitu menerrima Eksepsi Pembanding I/Terbanding VI semula tergugat IV dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Terbanding I/Pembanding II semula penggugat I dan Terbanding II/Pembanding III semula Penggugat II tidak dapat diterima, dan menghukum Terbanding I/Pembanding II semula Penggugat I dan Terbanding II/Pembanding III semula Penggugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengdilan.
“Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Sultra tersebut maka status PT TMS legal dan sah menurut hukum, yang artinya kembali ke posisi semula seperti sebelum adanya gugatan di Pengadilan Negeri Kendari,” tutup Safarullah.
Laporan : Awi