UHO Siap Implementasikan Permendikbudristek Tentang PPKS

  • Whatsapp
UHO Siap Implementasikan Permendikbudristek Tentang PPKS

ANOATIMES.COM, KENDARI – Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari siap mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang ditandatangani Menteri Nadiem Makarim pada akhir Agustus 2021 lalu.

Hal tersebut ditegaskan Rektor UHO, Prof. Muhammad Zamrun Firihu usai membuka kegiatan Fakultas Ilmu Budaya di salah satu hotel Kota Kendari pada Selasa (16/11/2021) pagi.

Bacaan Lainnya

Prof. Zamrun mengaku, menyambut baik hadirnya peraturan tersebut karena dapat digunakan sebagai acuan pihak kampus dalam bertindak terhadap pelaku kekerasan seksual.

“Dengan aturan ini universitas punya dasar untuk menanggulangi kalau kejadian seperti ini ada,” terang Prof. Zamrun kepada AnoaTimes.Com usai membuka kegiatan Fakultas Ilmu Budaya di salah satu hotel Kota Kendari pada Selasa (16/11/2021).

Prof. Zamrun bilang, walau selama ini kasus demikian belum pernah terjadi di UHO selama kepemimpinannya, tetapi terkait pelanggaran pihaknya membawa ke sanksi kode etik.

“Tapi sanksi di kode etik tidak terlalu jelas, tapi dengan permen ini, itu sudah jelas apa yang akan kita lakukan,” kata Prof. Zamrun.

Menurutnya, dengan adanya peraturan ini, pihaknya siap menjalankan dengan membentuk satgas sebagai tim yang akan menilai jika terjadi pelanggaran demikian nantinya.

“Di samping itu universitas juga akan membuat semacam badan yang akan menangani itu,” jelasnya.

Prof. Zamrun mengaku, pihaknya telah mendapat penjelasan dari kementerian terkait peraturan menteri ini.

“Semua sudah dikumpul sama Mas Menteri dan diperkenalkan mengenai Permen ini. Yang jelas ada tindak lanjut dari itu. Terlepas dari pro kontra terobosan ini sebuah langkah maju, kekurangannya pasti akan dibenahi,” pungkasnya.

 

Laporan : Dul

Pos terkait