Kejar 11 Juta Sertipikat Rumah MBR, ATR/BPN Susun Target hingga 2029

  • Whatsapp
Kejar 11 Juta Sertipikat Rumah MBR, ATR/BPN Susun Target hingga 2029

ANOATIMES.COM, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membidik sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2029.

Target tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah sekaligus memperluas akses ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan pencapaian target 11 juta sertipikat tersebut akan dilakukan secara bertahap selama empat tahun.

Pada 2026 hingga 2027, pemerintah menargetkan penyelesaian sertipikasi sebanyak 3 juta bidang. Selanjutnya, pada 2028 ditargetkan tambahan 5 juta bidang, sedangkan sisanya akan dikejar pada 2029.

“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu dalam konferensi pers di Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Menurut Dalu, program sertipikasi tersebut tidak hanya menyasar satu kelompok penerima. Pemerintah membaginya ke dalam tiga kluster, yakni rumah dari program bantuan pemerintah, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah pada kluster mandiri.

Pelaksanaan program juga melibatkan lintas kementerian dan lembaga. ATR/BPN berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Kolaborasi tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.

Dari sisi persyaratan, pekerja sektor formal yang ingin memperoleh program sertipikasi MBR harus memenuhi ketentuan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Pemohon wajib menunjukkan bukti penghasilan serta surat keterangan yang menyatakan dirinya masuk kategori MBR.

Sementara untuk masyarakat yang bekerja di sektor nonformal, penerima program mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” jelas Dalu.

Dengan target 11 juta bidang hingga 2029, pemerintah berharap sertipikasi tersebut dapat memberikan legalitas dan kepastian hukum bagi masyarakat MBR. Sertipikat juga diharapkan dapat menjadi instrumen yang meningkatkan akses masyarakat terhadap berbagai layanan dan peluang ekonomi.

Di sisi lain, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan program prioritas pemerintah di bidang pendidikan, salah satunya KIP Kuliah yang ditujukan untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.

Dalu Agung Darmawan hadir didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Turut hadir Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana.

Pos terkait