ANOATIMES.COM, KENDARI – Setelah menemukan bayi berusia 9 bulan pada Kamis malam yang dirampas dari rumahnya di Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 12.30 Wita, polisi akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pelaku.
Melalui surat yang ditandatangani 6 Januari 2023 oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Fitrayadi, disebutkan pelaku tersebut bernama Watimin alias Min alias Rambo.
Pelaku berusia 36 tahun yang merupakan butuh bangunan ini sebelumnya pernah juga tersangkut kasus hukum terkait tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Watimin dijerat Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 328 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, pelaku merampas bayi dari tangan ayahnya dalam rumahnya di Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari. Saat ayah bayi berusaha merebut kembali anaknya, pelaku melukai telapak tangan kiri ayah korban.
Ayah dan ibu korban kemudian melapor ke polisi terkait kejadian tersebut. Polisi langsung bergerak cepat setelah mengumpulkan keterangan.
Pada Kamis malam sekitar pukul 23.30 Wita polisi berhasil menemukan bayi tersebut di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari di sebuah rumah dalam semak-semak. Sayangnya pelaku kabur sebelum Tim Gabungan Polresta Kendari yang terdiri dari Buser 77 Sat Reskrim dan Sat Intel tiba di lokasi.