Bos Karaoke Paris Dituntut 3 Bulan, Korban dan Kuasa Hukumnya Bersurat ke MA

  • Whatsapp
Bos Karaoke Paris Dituntut 3 Bulan, Korban dan Kuasa Hukumnya Bersurat ke MA

ANOATIMES.COM, KENDARI – Sidang kasus dugan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Bos Karaoke Paris, VG terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Senin (6/2/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari (Kejari) membacakan tuntutan terhadap terdakawa VG tiga (3) bulan.

Tuntutan 3 bulan oleh JPU mendapat respon dari korban dan kuasa hukumnya. Korban bersama kuasa hukumnya mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap JPU.

“Tuntutan itu (3 bulan) tidak adil bagi saya, kenapa hanya tiga bulan (tuntutan),” ujar DY, Selasa (7/2/2023) di salah satu cafe di Kendari.

DY mengatakan dirinya mendapat perlakuan KDRT oleh VG yang masuk kategori penganiayaan berat, yang mengakibatkan kuku kakinya copot.

“Ini kalian bisa lihat kuku kaki saya sampai copot. Kenapa hanya di tuntut 3 bulan, padahal kami punya bukti visum KDRT,” ucapnya.

DY menambahkan dirinya menjadi bertanya-tanya kenapa VG diberikan status menjadi tahanan rumah, padahal sewaktu proses hukum di kepolisian terdakwa tidak diberikan izin untuk menjadi tahanan luar.

“Di kepolisian tidak diberi izin menjadi tahanan luar. Ini kenapa di proses pengadilan VG diizinkan menjadi tahanan rumah,” katanya.

DY mengklaim bahwa dirinya memiliki bukti bahwa terdakwa VG sempat keluar rumah memasuki salah satu rumah makan di Kota Makassar. Ini kata DY seakan terdakwa mendapat perlakukan istimewa.

“Dia (VG) kan status tahanan rumah. Dirumah mana dia ditahan, bagaimana pengawasannya, kenapa sampai berada diluar kota,” tegasnya.

Untuk itu, DY bersama Kuasa Hukumnya akan bersurat ke Mahkamah Agung mengenai perjalanan proses hukum atas laporannya di PN Kendari.

“Kuasa hukum saya akan bersurat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan MA serta KY. Disini saya sebagai korban mencari keadilan,” tutupnya.

Laporan : Awi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *