ANOATIMES.COM, MUNA – Perusahaan kontruksi swasta PT Wiratama Karya Nugraha (WKN) diduga melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Maligano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Rabu) 14/6/2023).
Informasi dari warga setempat, aktivitas yang diduga ilegal tersebut sudah berlangsung lama dan mulai meresahkan masyarakat setempat.
Sebuah tongkang dengan takeboat bersandar tepat di dermaga, aktivitas puluhan dump truck berderet mengantar batu di jembatan milik kapal roro ASDP (Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) milik Kementerian Perhubungan yang dibangun menggunakan uang negara.

“PT WKN ini seperti kebal hukum, sebab dilakukan pembiaran oleh aparat penegak hukum,” ujar Al Hadiy, Tokoh Pemuda Kecamatan Maligano.
Mantan Ketua Kosmapp Maligano ini, menyayangkan tidak adanya tindakan tegas dari kepolisan, syahbandar dan Kementerian Perhubungan.
“Tidak boleh ada aktivitas komersial menggunakan fasilitas negara. Ini jelas melanggar undang-undang, sehingga tidak alasan untuk dibiarkan,” tegasnya.
Dia meminta agar pihak perusahaan untuk segera menggunakan terminal khusus bongkar muat kapal tongkang yang jauh dari aktivitas publik. Apalagi aktivitas pelabuhan Maligano tersebut sangat mengganggu roda transportasi.
Selain mengecam aktivitasnya, masyarakat juga segera mengirim aduan ke Mabes Polri dan KPK untuk mengusut kerugian negara yang ditimbulkan.
“Laporannya kami sudah kirim, dan kami tidak main-main untuk persoalan ini,” timpal Perwakilan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Daerah (AMPD), Syawal Petrus.
AMPD juga sebelumnya melakukan aksi protes terkait aktiviras PT WKN ini di Dinas Perhubungan tetapi belum ada tindak lanjut, sementara aktivitas PT WKN terus berlanjut. Kegiatan PT WKN ini diduga melanggar UU dan Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2021.
Laporan : Alim Mbar