BPOM Kendari Didemo Terkait Penyitaan dan Pemusnahan Kosmetik

  • Whatsapp
BPOM Kendari Didemo Terkait Penyitaan dan Pemusnahan Kosmetik

ANOATIMES.COM, KENDARI – Ratusan warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari pada Kamis (15/62023).

Massa memprotes tindakan BPOM Kendari yang dianggap sewenang-wenang tanpa prosedural hukum jelas menindak produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya dari salah satu pengusaha.

Saat melakukan intensifikasi di lapangan, BPOM Kendari justru langsung menyita dan melakukan pemusnahan terhadap kosmetik tanpa memberikan teguran dan edukasi terlebih dahulu sebagai bentuk peringatan.

Kuasa hukum korban penyitaan BPOM, Dr. (Hc) Supriadi, SH.,MH, Ph.D menganggap hal tersebut keliru.

Ia beranggapan seharusnya dilakukan pembinaan terlebih dahulu agar pemilik kosmetik dapat mengetahui bahan yang digunakan produknya menggunakan bahan berbahaya.

“Kita cuma mempertegas dan minta kepastian hukum saja bagi pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Provinsi Sultra, dalam hal ini tindakan BPOM Kendari karena jabatannya, di dalam surat tugasnya itu, dijelaskan di situ bahwa mereka ini melakukan intensifikasi, baru pemeriksaan,” kata Supriadi.

“Kalau bicara pemeriksaan, dia (BPOM) baru di situ melakukan pembinaan (teguran). Dalam hal ini, ketika ada produk, kalian (BPOM) tidak paham ini berbahaya atau tidak, jangan dilakukan dan lain sebagainya. Terus lakukan teguran, tiga kali berturut-turut tidak diindahkan, baru dilakukan penyitaan dan pemusnahan,” tambahnya.

Supriadi menjelaskan, bila merujuk kepada pasal 7 ayat (2) KUHP dalam melakukan penyitaan dan pemusnahan harus ada izin dari Ketua Pengadilan, kemudian di pasal 1 ayat (17) dikatakan harus berkoordinasi dengan pihak Polri.

Namun yang disayangkannya, pihak BPOM Kendari melakukan penyitaan dan pemusnahan dari salah satu korban produk kecantikan di Kendari yang diduga dilakukan secara sepihak atau tidak sesuai prosedural hukum.

“Nah, pertanyaannya sekarang, proses penyitaan, bahkan sampai pemusnahan yang dilakukan, BPOM belum tahu ini kandungan berbahaya atau tidak. Yang kedua, kenapa tidak berkoordinasi dengan rekan-rekan Polda, dan mana izinmu dari pengadilan,” ujarnya.

Ia mengungkap, dari kejadian ini akan dilanjutkan ke perkara hukum sebagai bentuk dugaan perampasan dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap para pengusaha lokal.

Menurutnya, bila hal ini tidak respon, ia khawatir akan ada korban-korban lain selanjutnya yang dapat mematikan usaha di Kota Kendari.

Di tempat yang sama, Kepala BPOM Kendari, Riyanto saat menemui massa aksi menyampaikan permohonan maafnya bila terdapat kekurangan maupun ketidaksesuaian dalam proses pengawasan terhadap produk di Sultra, serta berjanji akan mengevaluasi dan memeriksa kinerja petugasnya di lapangan.

“Saya sampaikan, sekali lagi, jadi permintaan maaf, yang sudah kami periksa, misalnya, ada yang kurang sesuai. Dan kemudian, petugas kami akan kami evaluasi, dan kita periksa dengan kinerjanya di lapangan. Saya kira sangat jelas, terima kasih sudah datang di Kantor BPOM Kendari,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BPOM Kendari telah melakukan pemeriksaan dan dari hasil data BPOM Kendari ditemukannya ada beberapa produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *