ANOATIMES.COM, KENDARI – Calon Kepala Desa (Cakades) Polora Indah, Konawe Utara yang terpilih, Gunadi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Gunadi dilaporkan salah satu pesaingnya, Alpian karena diduga saat melakukan pendaftaran cakades di Desa Polora Indah menggunakan dokumen orang lain bernama Jumadin.
Saat melakukan pendaftaran cakades tersebut, Gunadi menggunakan pengganti ijazah Sekolah Dasar (SD) yakni hanya STTB saja atas nama Jumadin.
STTB tersebut dengan kelulusan tahun 1986/1987 bukan bernama Gunadi. Begitu pula ijazah SMP reguler yang digunakan masih atas nama Jumadin.
Namun tahun kelulusan tersebut terlampau jauh, 23 tahun dari jarak kelulusan SD, yakni pada tahun ajaran 2009/2010. Sementara ijazah SMA yang digunakan adalah Paket C tahun 2022.
Sedangkan nama orang tua dalam ijazah SD tahun 2017 dan ijazah SMP tahun 2020 anaknya bernama Supriyaman menggunakan nama ayah bernama Gunadi. Begitu juga nama orang tua yang terlampir dalam ijazah SMA dengan tahun tamat 2022 anaknya yang bernama Sasmita menggunakan nama ayah bernama Gunadi.
Informasi lain ditemukan, dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Konut tahun 2015 tertera jelas nama kepala keluarga atas nama Gunadi.
Saat menjabat perangkat desa yang tertera dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kades Polora Indah tahun 2004 dan 2009 dengan posisi jabatan sebagai imam desa menggunakan nama Gunadi.
Berdasarkan dugaan itu, Alpian yang didampingi kuasa kukumnya, Risman S.H. melaporkan hal tersebut ke Polda Sultra.
Risman mengatakan, dirinya menduga terdapat beberapa surat yang dipakai dalam melakukan proses pencalonan kepala desa yang patut dipertanyakan keabsahannya.
“Kami menduga ada beberapa surat yang digunakan sebagai syarat pencalonan kepala desa di Desa Polora Indah, Kecamatan Langgokima, Kabupaten Konawe Utara,” kata Risman usai melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut pada Rabu (21/6/2023).
Risman berharap Polda Sultra segera menindaklanjuti perkara hukum yang dilaporkannya, sebab menurutnya unsur-unsur dugaan pemalsuan dokumen tersebut telah terpenuhi.
“Sesuai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, sehingga kami berharap Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk secepatnya memproses kasus ini,” katanya.
Saat wartawan media ini melakukan konfirmasi kepada Gunadi melalui via telepon seluler, yang mengangkat telepon ialah istrinya. Istrinya mengaku kalau suaminya lupa membawa handphone miliknya.
“Tidak ada (di rumah), tadi ada urusannya, dia ke Wiwirano,” kata istri Gunadi.
Laporan: Jovi