Dugaan Korupsi Pertambangan di Blok Mandiodo, Kejaksaan Tangkap Dirut PT LAM di Jakarta

  • Whatsapp
Dugaan Korupsi Pertambangan di Blok Mandiodo, Kejaksaan Tangkap Dirut PT LAM di Jakarta

ANOATIMES. COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB menangkap Direktur Utama PT. Lawu Agung Mining (LAM), OS.

Penangkapan OS dilakukan Tim Penyidik Kejati Sultra dengan di backup Kejati DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat di Gedung Lawu Tamansari, Jakarta Barat.

Bacaan Lainnya

Dalam rilis pers yang diterima Redaksi Anoa times. Com oleh Asisten Bidang Intelegen Kejati Sultra, Ade Hermawan, OS sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sultra.

Lanjut Ade Hermawan dalam rilisnya menjelaskan setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tersangka akan dititipkan penahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam waktu dekat tersangka akan dibawa ke Rutan Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya. Adapun kerugian negara akibat kegiatan pertambangan nikel di blok Mandiodo berdasarkan perhitungan sementara auditor mencapai Rp. 5,7 Triliun.

Laporan : Awi

Pos terkait