Kajati Sultra Sebut Kerugian Perekonomian Negara Sejak Buka Tambang di Mandiodo Capai Rp 5,7 T

  • Whatsapp
Kajati Sultra Sebut Kerugian Perekonomian Negara Sejak Buka Tambang di Mandiodo Capai Rp 5,7 T

ANOATIMES. COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang berlokasi di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.

Sejauh ini sudah ada empat (4) orang yang di tetapkan sebagai tersangka yaitu Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) GL, General PT Antam Konut HW, Direktur PT KKP AA, dan Direktur Utama (Dirut) PT LAM OF.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya menyebutkan saat ini tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak. Ditanya mengenai berapa kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan, Patris mengatakan Kejati sudah mendapatkan informasi tentang kerugian negara dari BPK dimana kerugian mencapai Rp 5,7 Triliun.

“Angka Rp 5,7 Triliun itu merupakan hitungan dari BPK sejak tambang di Blok Mandiodo dibuka. Dan itu (hitungan) bukan dari permintaan penyidik, ” Ujar Patris di usai membawakan seminar di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, (13/7/2023).

Lanjut Patris menjelaskan Tim Penyidik sudah meminta kepada BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian perekonomian negara sejak PT Antam melakukan KSO dengan PT Lawu Agung Mining.

“Kami meminta BPKP untuk menghitung sebab tempus atau waktu kejadian yang kami minta sejak PT Antam melakukan KSO dengan PT Lawu Agung Mining, ” Jelas Patrias.

Ditempat berbeda Asisten Bidang Intelegen Kejati Sultra, Ade Hermawan menambahkan saat ini BPKP masih melakukan penghitungan komplit sejak Desember 2021 hingga sekarang.

“Jadi angkat dari BPK Pusat menjadi referensi, sedangkan hitungan komplit sejak Desember 2021 hingga sekarang masih di hitung oleh BPKP, ” Tambahnya.

Laporan : Awi

Pos terkait