ANOATIMES. COM, KENDARI – Selain menyita 161.740 MT Ore Nikel di Stok File PT Lawu Agung Mining (LAM) di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra juga melakukan penyitaan terhadap satu Rumah Mewah milik owner PT LAM inisial WAS yang berlokasi di Komplek Mewah di Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ade Hermawan mengatakan penyitaan dilakukan Kamis, 3 Agustus 2023. Penyitaan bersamaan dengan penyitaan yang dilakukan oleh tim di Mandiodo terhadap Ore Nikel yang berada dan di Stok File PT LAM.
“Satu Rumah Mewah lantai 2, milik WAS di Bekasi,” Ujar Ade Hermawan, Senin, 7 Agustus 2023 di Kantornya.
Tidak hanya itu, lanjut Ade Hermawan tim penyidik yang berada di Jakarta juga melakukan penyitaan barang mewah yaitu satu unit mobil merk Honda Acoord di kediaman GL (pelaksana lapangan PT LAM).
“Ada juga satu unit mobil merk Honda Acord tahun 2022. Mobil tersebut atas nama PT LAM, yang digunakan oleh GL,” Tambahnya.
Untuk diketahui tercatat sudah ada 8 tersangka dalam kasus ini, mereka ialah HA (GM PT. Antam Konawe Utara), GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM), OS (Dirut PT. LAM), WAS (Pemilik PT. LAM) AA (Dirut PT. KKP), SM (Kepala Geologi Kementrian ESDM), EVT (Evaluator RKAB), dan YB (Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM).
Laporan : Awi