Usut Kasus Blok Mandiodo, Kejati Sultra Telah Periksa 81 Saksi

  • Whatsapp
Usut Kasus Blok Mandiodo, Kejati Sultra Telah Periksa 81 Saksi
Asisten Bidang Intelegen (Asisten) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ade Hermawan

ANOATIMES. COM, KENDARI – Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam membongkar dan menuntaskan kasus dugaan mega korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra patut diapresiasi.

Tercatat sudah ada 81 saksi yang telah diperiksa oleh Tim Penyidik Kejati Sultra. Tentu tidak mudah bagi penyidik untuk mengungkap para aktor pada kasus Blok Mandiodo, perlu ke hati-hatian dalam menangani kasus yang kini menjadi sorotan publik Bumi Anoa bahkan nasional ini.

Bacaan Lainnya

Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan yang ditemui di kantornya mengungkapkan dalam pengungkapan kasus Blok Mandiodo sudah ada 81 saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik.

“Total semua 81 saksi,” Ujar Ade Hermawan, Senin 7 Agustus 2023.

Saat ini, lanjut Ade Hermawan tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para tersangka yang telah di tahan. Ade Hermawan juga menegaskan Kejati Sultra tidak pernah ragu dalam melakukan penindakan hukum kepada siapapun yang ikut berperan dalam kasus Blok Mandiodo.

“Pokoknya apakah itu petinggi birokrat, swasta atau dari pihak lainnya akan kita telusuri, ” Ujarnya.

“Kita tidak akan ragu, sepanjang ada keterangan yang memang diperlukan dari penyidikan yang kita lakukan (pemeriksaan), ” tutupnya.

Untuk diketahui tercatat sudah ada 8 tersangka dalam kasus ini, mereka ialah HA (GM PT. Antam Konawe Utara), GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM), OS (Dirut PT. LAM), WAS (Pemilik PT. LAM) AA (Dirut PT. KKP), SM (Kepala Geologi Kementrian ESDM), EVT (Evaluator RKAB), dan YB (Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM).

Laporan : Awi

Pos terkait