Sederet Sitaan Kejaksaan dari Para Tersangka Kasus Blok Mandiodo

  • Whatsapp
Sederet Sitaan Kejaksaan dari Para Tersangka Kasus Blok Mandiodo

ANOATIMES. COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita sejumlah aset dari beberapa tersangka dalam kasus dugaan mega Korupsi Pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan dalam rilis persnya mengatakan hingga tanggal 8 Agustus 2023 saat ini, Kejati Sultra sudah melakukan beberapa penyitaan dari para tersangka.

Bacaan Lainnya

 

Berikut sejumlah aset sitaan Kejati Sultra :
1. Uang tunai sejumlah Rp. 75.000.000.000,- (Tujuh puluh lima milyar rupiah) terdiri dari mata uang rupiah, USD dan SGD dari tersangka berinisial AA selaku Dirut PT. KKP dan tersangka lainnya;

2. Ore Nikel sebanyak 161.740 MT dari stock field PT. Lawu Agung Mining (LAM).

3. Ore Nikel sebanyak 50.000 MT dari stock field PT. KKP.

4. Satu (1) unit rumah milik tersangka WAS (Pemilik PT LAM) yang terletak di Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi Jawa Barat ;

5. Satu (1) Unit Mobil Honda Accord milik PT. LAM yang dikuasai oleh tersangka GL (Pelaksana Lapangan PT LAM).

6. Penyitaan Dokumen dari Kantor PT. LAM dan PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo;

7. Penyitaan beberapa aset yang masih dalam proses persetujuan penyitaan di PN.

Ade Hermawan menambahkan saat ini penyidik dan tim pelacakan aset masih melakukan penelusuran terhadap aset lainnya guna pengembalian kerugian negara.

Untuk diketahui tercatat sudah ada 8 tersangka dalam kasus ini, mereka ialah HA (GM PT. Antam Konawe Utara), GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM), OS (Dirut PT. LAM), WAS (Pemilik PT. LAM) AA (Dirut PT. KKP), SM (Kepala Geologi Kementrian ESDM), EVT (Evaluator RKAB), dan YB (Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM).

Laporan : Awi

Pos terkait