ANOA TIMES. COM, KENDARI – Direktur PT Tristaco inisial RT tidak menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan jadwal panggilan untuk pemeriksaannya, RT harusnya diperiksa hari ini, Rabu, 16 Agustus 2023, namun hingga malam hari, RT tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik.
Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan saat ini penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup sehingga RT dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo.
“RT tidak memenuhi panggilan namun penyidik telah mempunyai alat bukti yang cukup sehingga RC ditetapkan sebagai tersangka, ” Ujar Ade Hermawan.
Lanjut, Ade Hermawan menjelaskan PT Tristaco diduga menjadi salah satu fasilitator dalam menyediakan dokumen terbang yang memuluskan kegiatan penjualan ore nikel yang berasal dari konsesi PT Antam.
“Akibat perbuatan tersangka tersebut hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang di lakukan oleh PT. Lawu Agung Mining (LAM) tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IUP akan tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT. Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara, ” Ujar Ade Hermawan.
Ade Hermawan menambahkan, dengan tidak hadirnya RT dalam pemeriksaan hari ini, penyidik sudah mengagendakan pemanggilan berikutnya padapada 23 Agustus 2023 mendatang.
“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan RT sebagai tersangka pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023,” Tutupnya.
Laporan : Awi