ANOATIMES. COM, KENDARI – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak – pihak yang diduga mengetahui kasus dugaan korupsi Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.
Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan hari ini, Senin 21 Agustus 2023, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang sebagai saksi dalam kasus Blok Mandiodo.
“Tiga orang diperiksa sebagai saksi, statusnya buyer (pembeli). Direktur PT Karunia Mineral Pertiwi inisial R, Direksi PT Bumi Sapta Eka inisial DA, dan Direktur PT Sanjaya Internusa Persada inisial E, ” Katanya.
Ade Hermawan mengatakan pemeriksaan terhadap ke tiga sebagai saksi.
“Semua yang dianggap terkait pasti akan dipanggil dan dimintai keterangan, ” Ujarnya.
Saat ini sudah 12 orang yang tetapkan sebagai tersangka yaitu
1) GM PT. Antam Konawe Utara inisial HA
2) Pelaksana Lapangan PT. LAM inisial GL
3) Dirut PT. LAM inisial OS
4) Pemilik PT. LAM inisial WAS
5) Dirut PT. KKP inisial AA,
6) Kepala Geologi Kementrian ESDM inisial SM
7) Evaluator RKAB inisial EBT
8) Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM inisial YB
9) Eks Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI inisial RJ
10) Sub Kordinator RKAB Kementrian ESDM RI inisial HJ
11) Kuasa Direktur PT CJ AM
12) Direktur PT Tristaco RT
Laporan : Awi